Selama 3 Tahun, Preman Desa Perkosa Gadis di Kulon Progo hingga Hamil

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Yogyakarta mengungkap kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pria paruh baya, terhadap seorang gadis berusia 21 tahun, warga Kulon Progo. Pemerkosaan ini diketahui berlangsung selama tiga tahun.

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, kasus perkosaan ini terkuak setelah korban hamil delapan bulan imbas dari pemerkosaan itu. Korban melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian.

"Laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti dan benar bahwa korban telah diperkosa pelaku. Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017, saat korban masih berusia 18 tahun," kata Munarso dikutip dari laporan tvOne, Jumat 10 Juli 2020.

Penyidik Polda NTB Sebut Agus Buntung Bisa Lecehkan Korban Secara Fisik

Baca juga: Perkosa ABG 14 Tahun, Petugas Rumah Aman jadi Tersangka

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, keduanya sudah saling mengenal. Suatu ketika korban minta dijemput pelaku dan kemudian bertemu. Namun, pelaku yang sudah memiliki lima anak itu mengajak korban berhubungan badan.

Agus Buntung Bingung Jadi Tersangka Perkosaan: Saya Tak Bisa Buka Baju-Celana Sendiri

"Pelaku mengancam akan membunuh korban dan keluarganya jika tidak menuruti permintaannya," ujar Munarso.

Saat polisi melakukan penangkapan, Su, tersangka kasus pemerkosaan itu, hanya tertunduk malu. Dalam pengakuannya, pria 52 tahun itu melakukan pemerkosaan setiap memiliki hasrat seksual.

Pelaku mengakui pemerkosaan dilakukannya usai menjemput korban pulang kerja dan dilakukan di sawah, pinggir sungai hingga pekarangan warga. Kegiatan bejat pelaku dilakukan sejak 2017 dan terus berlanjut hingga 2020.

Sementara, korban dan orangtua tidak berdaya melawan ancaman yang dilakukan oleh pelaku yang dikenal sebagai preman desa ini.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah jaket warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna krem, dan satu unit sepeda motor warna hijau.

Laporan Ari Wibowo (tvOne/ Kulonprogo, Yogyakarta)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya