Cabuli Ratusan Bocah, WN Prancis Terancam Dikebiri Hingga Hukuman Mati
VIVA – Warga Negara Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65) yang menyetubuhi 305 anak di bawah umur dikenakan pasal berlapis atas kelakuan bejatnya. Pria paruh baya itu terancam hukuman mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
"Ada 5 pasal yang dipersangkakan ke yang bersangkutan, tapi ini yang terberat yang kami akan persangkaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Juni 2020.
Beberapa pasal yang diperkenankan kepada FAC, yakni Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Lalu, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Kemudian, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar. Lalu, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dia menambahkan sebagian besar korbannya merupakan anak jalanan. Namun, dirinya juga menyasar anak-anak yang biasa berkerumun di pusat perbelanjaan atau mal. Kepada para korban, FAC mengiming-imingi imbalan sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta sambil menawarkan mereka jadi foto model. Pada sesi pemotretan FAC tak segan melakukan penyiksaan terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi.
"Para korban anak yang merupakan anak jalanan didandani atau di-makeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul. Korban yang tidak mau akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan ditendang oleh tersangka," ujar Nana.
Baca: Setubuhi 305 Anak Indonesia, WN Perancis Ditangkap