Gasak 46 Motor, Komplotan Ini Hanya Butuh Waktu Satu Menit
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang biasa beraksi di sejumlah wilayah. Polisi mencatat, sedikitnya ada 46 motor yang telah digasak pelaku hanya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan, dua pelaku yang berhasil dibekuk yakni Indra dan Syamsudin. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas petugas dalam penggerebekan di kawasan Citayam, Depok. Mereka biasa beroperasi dengan cara berkelompok.
"Total pelaku menurut tersangka yang kami amankan ini, ada lima. Itu artinya masih ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran," katanya pada wartawan, Rabu 7 Juli 2020
Indra berperan sebagai eksekutor, sedangkan Syamsudin bertindak sebagai joki. Dari hasil penyelidikan diketahui, kelompok ini telah beroperasi dari September 2019 hingga Februari.
"Sudah ada 46 motor yang dicuri oleh kelompok ini. Namun barang bukti yang berhasil kami amankan hanya ada 4 saja, karena selebihnya sudah mereka jual," jelas Azis.
Baca:Â Viral, Komplotan Maling Gondol Dua Sepeda Cuma 3 Menit
Modus operandi yang digunakan pelaku seperti biasa, mereka menggunakan kunci T. Adapun sasarannya adalah motor yang diparkir tanpa penjagaan. Berdasarkan hasil introgasi polisi, kedua pelaku adalah residivis.
"Mereka berdua ini residivis juga, yang Indra kasus pelecehan seksual, sedangkan si Syamsudin ini maling sepeda," ujarnya.
Untuk pembagian hasil curian, lanjut Azis, Indra mendapat jatah Rp250 ribu untuk satu unit motor. "Hasil kejahatan mereka bagi rata, satu kendaraan dijual Rp800 ribu hingga Rp2 juta, tergantung kondisi motor curiannya," beber Azis
Selain di Depok, kelompok ini juga biasa berulah di kawasan Jakarta, Bogor dan Bekasi. Biasanya, motor hasil curian itu di jual ke penadah dengan sistem ketemuan. Pelaku mengaku, motor yang paling mudah dicuri adalah matik jenis Mio. Dan mereka hanya butuh waktu satu menit untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Yang gampang itu Mio dan gampang dijual juga," kata Indra dengan wajah memelas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal lima tahun penjara. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Â