Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Bayi Bermodus Adopsi
- VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Praktik jual beli bayi berhasil diungkap oleh petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta. Tiga orang yang terlibat dalam praktik jual beli bayi yang dibungkus dengan praktik adopsi ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengungkapkan, praktik jual beli bayi ini terbongkar karena ada dua orang perempuan berinisial RA (30) dan SBF (25) yang terlibat perselisihan di depan rumah sakit.
Riko menuturkan, RA ini adalah pembeli bayi sedangkan SBF adalah penjual bayi. Karena perselisihan ini, keduanya pun dibawa oleh satpam RS ke Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Kejadian 12 Mei 2020 pukul 20.30 WIB. Pada saat itu di sekitar rumah sakit tersebut terjadi cekcok atau pertikaian dari salah seorang warga (RA) dengan SBF yang mengaku akan bisa memberikan adopsi anak Rp20 juta," ujar Riko di Mapolresta Yogyakarta, Selasa 7 Juli 2020.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Rela Dipenjara Seumur Hidup
Riko menuturkan dari penyidikan diketahui bahwa bayi yang dijual belikan adalah anak laki-laki dari EP (24) seorang warga Cilacap, Jawa Tengah. Bayi itu dijual EP kepada SBF seharga Rp6 juta.
"Bayi itu adalah anak dari EP. EP statusnya bercerai dan disinyalir bayi dari hubungan gelap. EP sempat menawarkan adopsi bayi di Facebook. Kebetulan SBF yang menggunakan akun Facebook 'Adopsi Bayi Jogja-Solo' menemukan postingan EP. Keduanya pun berkomunikasi," tutur Riko.
"Komunikasi antara EP dan SBF ini dilakukan langsung di daerah Cilacap. Setelah terjadi komunikasi, EP menyerahkan anaknya pada SBF karena merasa tidak sanggup mengurus anak. Saat itu ada biaya Rp 6 juta," imbuh Riko.
Uang Rp6 juta yang diserahkan kepada EP, lanjut Riko ternyata bukan milik SBF. Uang itu milik seorang pendana yang berprofesi sebagai bidan dengan inisial JEL (39). Bayi sempat dirawat oleh JEL namun kemudian diserahkan lagi ke SBF untuk dicarikan orang yang mau mengadopsinya.
Riko menuturkan, oleh SBF, bayi kemudian dicarikan pengadopsi melalui Facebook. Postingan SBF ini lalu dilihat oleh RA yang siap mengadopsi. Saat itu RA dan SBF sepakat dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp20 juta.
"RA ini ada kendala sehingga tidak memiliki keturunan ingin mengadopsi. Ada permasalahan keluarga dengan ibunya. RA ingin meyakinkan ibunya kalau sudah lahiran jadi yang bersangkutan COD dekat rumah sakit. RA niatnya meminta bukan membeli. Sementara di awal ada kesepakatan Rp20 juta,"ungkap Riko.
Riko menjabarkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka yaitu EP, ibu bayi; SBF, makelar adopsi; dan JEL sebagai pendana. Untuk RA hanya berstatus sebagai saksi karena transaksi jual beli belum terjadi.
Riko menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Riko menuturkan tiga tersangka juga diancam dengan Pasal 39 Jo Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan penjara 5 tahun. Dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara hingga 15 tahun.