Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Tawuran Maut di Tanah Abang

Polisi sita sejumlah senjata tajam dari para pelaku tawuran pelajar beberapa waktu lalu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Polsek Metro Gambir menangkap sejumlah orang yang menjadi pelaku tawuran berujung kematian terhadap MD (16) di Tanah Abang 1, Petojo Selatan. Tiga orang remaja, I, K dan MR terlibat dalam penganiyaan yang terjadi Sabtu, 4 Juli kemarin. MD yang merupakan warga Kebon Jahe ini tewas setelah mengalami luka bacok dan dalam perawatan di RS Tarakan.

Puluhan Pelajar Mau Tawuran di Gunung Sahari Ditangkap, Senjata Tajam juga Disita

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan, pelaku yang sudah dijadikan tersangka adalah MR.

"Dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dibacok. Sementara dua lainnya buron," kata Budi, Minggu 5 Juli 2020.

Polisi Gagalkan 111 Aksi Tawuran di Jadetabek Selama 3 Bulan

Baca juga: Buron Dua Bulan, Pelaku Tawuran di Tambora Dibekuk

Budiyarta menjelaskan, MD juga positif menggunakan narkoba jenis ganja. Diduga saat melakukan tawuran ia menggunakan barang haram itu. "Diduga pakainya gak lama sebelum tawuran," jelas Budi.

Hendak Tawuran, 16 Pemuda Diamankan Polisi Karena Bawa Senjata Tajam

Budiyarta menuturkan, kedua kelompok remaja itu janjian tawuran melalui akun media sosial.

"Mereka janjian dan ledek ledekan di media sosial," jelas Budi yang enggan menyebut nama geng mereka itu.

Budiyarta menuturkan, dalam penangkapan ini pihaknya meyita sejumlah barang bukti seperti stik golf, celurit, dan beberapa batu. "Total ada 26 yang ikut tawuran. Mereka warga Petojo Utara dan Selatan," jelas Budiyarta.

Budiyarta menjelaskan, perkara ini sudah dimediasi dengan RW dan tokoh masyarakat setempat. Termasuk meningkatkan patroli di sekitar lokasi.

"Kami sudah kami panggil ke Polsek. Mereka sepakat tak melakukan balas dendam dan sepakat diserahkan ke ranah hukum," ungkap Budi.

Budi memastikan, pihaknya akan melakukan pemantauan di media sosial terutama Instagram karena kedua kelompok melakukan tawuran bermula dari medsos.

"Ini sudah sering terjadi tawuran lewat medoa sosial. Makanya kami pantau terus" ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Gunarto menyebut, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," ujar Gunarto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya