Ratusan Juta Uang Palsu Beredar di Jambi, Empat Pelaku Ditangkap

Barang bukti uang palsu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Ratusan juta uang palsu beredar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dari kasus ini, empat orang ditangkap polisi.

Budi Arie Yakin Enggak Terlibat Judi Online di Kementerian Komdigi

Penangkapan pelaku diketahui saat polisi menerima laporan dari masyarakat. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menyelidiki pemilik uang palsu.

Kapolres Tanjung Tanjung Jabung Barat, Jambi AKBP Guntur Saputro membenarkan ada menangkap empat orang penyebar uang palsu. Pihak kepolisian langsung menetapkan tersangka.

PPATK Serahkan Hasil Analisis 13.481 Rekening Terkait Judi Online ke Polri

"Ya benar ada dan sudah jadi tersangka," ujarnya, Kamis, 2 Juli 2020.

Guntur mengatakan, empat tersangka merupakan satu kelompok dan ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp245 juta.

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

"Pengakuan para tersangka menyebarkan uang palsu selama 2020 sudah mencapai 1,5 juta dan penyebaran uang diberbagai macam tempat," jelasnya.

Guntut menyebutkan, para tersangka diketahui bernama MR (30), AM (35), CD (32) dan SF (40). Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatannya, empat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kita beri ancaman pasal berlapis karena empat tersangka menyebarkan dan menyimpan uang palsu," katanya.

Divisi Humas Polri menggelar anev konsolidasi

Dukung Program Kapolri dan Asta Cita, Humas Polri Perkuat SDM-Bangun Kolaborasi dengan Media

Divisi Humas Polri menggelar Anev Konsolidasi Humas Polri, di Hotel Aston Sentul, Bogor, Kamis 7 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024