Ratusan Juta Uang Palsu Beredar di Jambi, Empat Pelaku Ditangkap

Barang bukti uang palsu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Ratusan juta uang palsu beredar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dari kasus ini, empat orang ditangkap polisi.

Polri Jamin Keselamatan dan Keamanan Band Sukatani, Bakal Lakukan Hal Ini

Penangkapan pelaku diketahui saat polisi menerima laporan dari masyarakat. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menyelidiki pemilik uang palsu.

Kapolres Tanjung Tanjung Jabung Barat, Jambi AKBP Guntur Saputro membenarkan ada menangkap empat orang penyebar uang palsu. Pihak kepolisian langsung menetapkan tersangka.

Deretan Kontroversi Lirik Lagu Band Sukatani yang Kritik Polisi, Para Anggota Diperiksa

"Ya benar ada dan sudah jadi tersangka," ujarnya, Kamis, 2 Juli 2020.

Guntur mengatakan, empat tersangka merupakan satu kelompok dan ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp245 juta.

Gencarkan Sosialisasi Rekrutmen Terpadu, Polri: Masuk Polisi Gratis!

"Pengakuan para tersangka menyebarkan uang palsu selama 2020 sudah mencapai 1,5 juta dan penyebaran uang diberbagai macam tempat," jelasnya.

Guntut menyebutkan, para tersangka diketahui bernama MR (30), AM (35), CD (32) dan SF (40). Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatannya, empat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kita beri ancaman pasal berlapis karena empat tersangka menyebarkan dan menyimpan uang palsu," katanya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

IPW Bilang Polri Tidak Anti Kritik, Beda dengan Kejaksaan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa Polri yang sekarang ini adalah institusi yang tidak anti terhadap kritik.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut