Ratusan Juta Uang Palsu Beredar di Jambi, Empat Pelaku Ditangkap

Barang bukti uang palsu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Ratusan juta uang palsu beredar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dari kasus ini, empat orang ditangkap polisi.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Penangkapan pelaku diketahui saat polisi menerima laporan dari masyarakat. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menyelidiki pemilik uang palsu.

Kapolres Tanjung Tanjung Jabung Barat, Jambi AKBP Guntur Saputro membenarkan ada menangkap empat orang penyebar uang palsu. Pihak kepolisian langsung menetapkan tersangka.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

"Ya benar ada dan sudah jadi tersangka," ujarnya, Kamis, 2 Juli 2020.

Guntur mengatakan, empat tersangka merupakan satu kelompok dan ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp245 juta.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Pengakuan para tersangka menyebarkan uang palsu selama 2020 sudah mencapai 1,5 juta dan penyebaran uang diberbagai macam tempat," jelasnya.

Guntut menyebutkan, para tersangka diketahui bernama MR (30), AM (35), CD (32) dan SF (40). Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatannya, empat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kita beri ancaman pasal berlapis karena empat tersangka menyebarkan dan menyimpan uang palsu," katanya.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024