Artis Ridho Ilahi Transaksi Sabu di Lokasi Syuting

Artis Ridho Ilahi ditangkap polisi diduga terkait penyalahgunaan narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Andrew Tito

VIVA – Tertangkapnya artis Ridho Ilahi membuat polisi kembali melakukan penelusuran peredaran narkoba di kalangan artis.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, mengatakan Ridho Ilahi sering bertransaksi sabu dengan pengecer di lokasi syuting.

“Di lokasi syuting, tapi berapa kalinya masih kami lakukan pendalaman,” ujar Ronaldo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 1 Juli 2020.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Dalam pemeriksaan, kata Ronaldo, Ridho Ilahi menugaskan salah satu kru rumah produksi berinisial AK, untuk mencarikan dan membeli narkoba sabu. Dalam hal ini, Ronaldo akan memanggil pihak rumah produksi untuk diperiksa atas kasus Ridho dan juga peredaran sabu di kalangan artis Ibu Kota.

“Jadi rencana akan panggil rumah produksi dari RI dan AK karena kami perlu dapat gambaran lebih luas dan lebih mendalam tentang peredaran narkoba di kalangan ini,” ujar Ronaldo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Dari hasil tes urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ridho Ilahi, dinyatakan negatif narkoba. Meskipun begitu, polisi tetap pastikan proses hukum kasus narkoba artis tersebut tetap berjalan sebagaimana semestinya.

Ronaldo menuturkan, tes urine hanya menjadi salah satu acuan bagi penyidik. Tapi selain itu, ada banyak pasal kepemilikan barang bukti narkoba tetap bisa menjerat Ridho.

"Setiap masyarakat yang menguasai barang haram ini, itu sudah ada ancaman. Saat melakukan pembelian dan penjualan, itu ada pidananya," ujar Ronaldo.

Ronaldo menegaskan, undang-undang tentang terlarangnya narkotika di Indonesia sudah sangat kuat dan bisa menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Tinggal bagaimana kita menerapkannya. Jadi bukan hanya hasil cek lab saja yang jadi acuan. Tapi ketika kami mendapatkan orang-orang yang menguasai narkoba, proses penegakan hukum akan kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Ridho Ilahi sendiri sudah dilakukan tes rambut. Namun hasilnya baru akan diketahui beberapa hari lagi.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Ilahi ditangkap di kediamannya di kawasan Cibubur pada 27 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam kasus ini pula, polisi mengamankan tiga orang lainnya yang menyuplai sabu ke Ridho Ilahi. Selain para tersangka, polisi juga amankan barang bukti sabu sebanyak 6 plastik klip kecil dari tangan tersangka AK.

Para tersangka hingga kini masih ditahan di Mapolres Jakarta Barat dan di kenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya