Polisi Tangkap Bandar Sabu Pemasok Anak Pejabat di Karawang

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Rudy Ahmad Sudrajat, menangkap seorang bandar yang mengedarkan ekstasi dan sabu jaringan kalangan anak pejabat di Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial P dibekuk di Perumahan Galuh Mas Kerawang.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

"Pelaku pengedar pertama barang haram yang diamankan Sat Narkoba Polres Karawang adalah berinisial (P). Dia diamankan pada pukul 05.00 WIB di rumahnya," kata Rudy kepada VIVAnews, Rabu 1 Juli 2020.

Rudi menjelaskan, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu yang dibalut plastik. Pada saat dibekuk petugas mengamankan barang berupa bukti lima butir Inex. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berbentuk sedotan alias bong lengkap dengan korek api dan juga sabu.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

"Barang inex ini juga dikenal dengan nama ekstasi. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan nama yang lain yang diduga sebaga, pemakai narkoba," kata Rudy.

Berdasarkan pengakuan tersangka P kepada petugas, kata Rudy, pelaku menjual ke ke salah satu anak Sekda Kabupaten Kerawang, Acep Jamhuri, berinisial (ANT) (23) dikediamannya di Dusun Sukaharja RT 01/RW 008, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

"Pengakuan (ANT), dia terakhir membeli paket sabu sebanyak 0.5 gram dari pelaku pertama yang diamankan. Barang itu dibeli sekitar dua minggu yang lalu," kata Rudy.

Dia menjelaskan, anak pejabat itu, diamankan pada Selasa 30 Juni 2020, pukul 08.00 WIB. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah (ANT) petugas menemukan alat hisap berbentuk sedotan.

"Pekerjaan tersangka (ANT) adalah wiraswasta. Pada saat diamankan pelaku juga disaksikan ibunya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku pun masih belum diijinkan untuk pulang, dan pelaku akan di jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Untuk pasalnya masih akan ditentukan, "jelasnya.

Rudy menambahkan, sementara keterkaitan ANT dalam keterlibatan dalam jaringan pengedar hingga hari ini masih di dalami oleh Kepolisian.

[dok. Humas Brimob Polri]

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Brimob Polri, menghidupkan lahan tidur untuk dijadikan lahan produktif di Resimen IV Paspelopor Korbrimob Polri, Karawang Timur, Jawa Barat. Ini program ketahanan pangan.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024