Pemuda Ini Ajak Kekasih Jalan-jalan Lalu Membunuhnya

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - MI (20) tega membunuh kekasihnya sendiri S (19) karena cemburu. Sebuah fakta terungkap, sebelum membunuh, MI sempat mengajak S untuk jalan-jalan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengatakan bermula pada 11 Juni 2020, pukul 17.00 WIB, korban pamit kepada orang tuanya dengan alasan kerja. Namun nyatanya, korban datang ke rumah pelaku karena sehari sebelumnya korban mengabari pelaku kalau dia kangen dan ingin ketemu.

Lalu, pada pukul 18.15 WIB, korban tiba di rumah pelaku dan langsung diajak jalan keluar rumah dengan tujuan Palem Semi, Karawaci, Tangerang. Saat dalam perjalanan, pelaku mengajak korban ke apartemen habitat yang telah disewa.

"Setibanya di apartemen, mereka ini ngobrol tentang hubungan asmaranya, hingga akhirnya, pelaku meminjam handphone milik korban untuk melihat-lihat pesan di aplikasi WhatsApp, dan saat melihat riwayat pesan, pelaku melihat korban banyak bertukar pesan dengan pria lain. Lalu, pelaku marah dan sempat cekcok mulut," katanya, Selasa, 30 Juni 2020.

Kemudian, pada 12 Juni 2020, pukul 04.45 WIB, pelaku mengajak keluar apartement habitat, dengan alasan mengajak jalan-jalan. Dan saat itupun, pelaku mengaku jika dia masih dalam kondisi marah, terhadap korban.

Di sana, korban diajak jalan-jalan dikawasan Kota Tangerang, hingga saat di Jalan Otista, Tangerang, pelaku punya niat untuk menghabisi korban. Hingga sampai di Jalan Sasmita, pelaku membelokan sepeda motor milik korban masuk ke dalam gang buntu.

"Saat tiba di gang buntu itu, korban sempat menanyakan kepada pelaku mau kemana, kemudian pelaku menjawab mau ke rumah temen. Kemudian pelaku menyuruh turun dari motor, saat itulah pelaku langsung mencekik leher korban dari samping tanpa adanya perlawanan dari korban, hingga meninggal di tempat," ujarnya.

Mendapati kekasihnya meninggal, pelaku langsung menggendong jasad korban dan menceburkan korban ke dalam kubangan air, selanjutnya pelaku menutupi korban dengan daun pisang agar tidak diketahui orang.

Hal Ini Buat IM Yakin, yang Dijual Reza Artamevia Berlian Sintetis

"Setelah itu, korban kabur dan melarikan diri ke Serang, Banten, hingga akhirnya berhasil kita amankan dengan barang bukti yang turut diamankan yakni motor milik korban dan telepon genggamnya," katanya.

Kini, MI harus menjalani hukuman dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Polisi mengungkap modus pendanaan dalam kasus anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P yang diduga jadi korban kejahatan keuangan salah satu peminjamnya

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024