Frustrasi Ditinggal Cerai Istri, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Ilustrasi pelaku kasus pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Depok yang kerap diklaim sebagai kota ramah anak kembali ternoda dengan kasus pencabulan. Ironisnya lagi, kali ini pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri.

“Kita prihatin untuk kesekian kalinya di Kota Depok ada peristiwa yang mengenaskan bagi anak. Kota yang kita anggap ramah anak rupanya ancaman terhadap anak masih tingggi,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah pada Jumat 26 Juni 2020.

Dirinya mengatakan, pada hari ini tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya adalah HT (44 tahun) yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Dari hasil introgasi, pelaku berdalih aksi bejatnya itu dilakukan karena frustasi. “Ini pengakuan dari pelaku. Ia frustasi ditinggal cerai oleh istri nya sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan nafkah batin,” ucapnya.

Pada penyidik HT mengaku aksi kejinya itu telah dilakukan sebanyak lima kali. “Dia punya dua anak yang paling pertama 14 tahun, sedangkan korban anak kedua baru usia sekira 12 tahun. Di situ dia (pelaku) sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa,” kata Azis

Pelaku biasanya beraksi ketika rumah dalam keadaan sepi. Korban selama ini tinggal bersama kakeknya, yang tak lain adalah ayah kandung pelaku.

“Jadi perbuatan itu dilakukan dengan ada kesempatan dan tidak ada orang lain di dalam rumah kemudian menggunakan pisau dengan ancaman. Sehingga dia melakukan beberapa kali persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Derita korban tidak sampai disitu saja. Bocah malang itu ternyata juga telah lama putus sekolah. Pelaku mengaku, dirinya tak punya uang karena sehari-sehari hanya mencari nafkah dari mengamen di jalanan.

Mediasi Gagal, Tengku Dewi Lanjutkan Proses Cerai: Tidak Ada Drama, Benci dan Dendam

“Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 UU undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun terus ditambah sepertiga karena anak tersebut di bawah naungan yang seharusnya dilindungi bukan dicabuli,” ujar Azis

“Jadi kalau ada tanggung jawab naungan dari seseorang tetapi seseorang itu ternyata justru dia sebagai ancaman bagi anak, maka hukumannya ditambah sepertiga lagi,” tambah Azis

Revand Narya Ungkap Penyesalan Setelah Cerai dari Faby Marcelia
AKP Dadang Iskandar saat dihadirkan dalam jumpa pers, Sabtu 23 November 2024

Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Dirkrimum Polda Sumbar mengatakan AKP Dadang sempat menembaki rumah Kapolres Solok Selatan usai tembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024