Jual Sertifikat Pelaut Palsu, Oknum Pekerja Honorer Kemenhub Dicokok

Polisi membongkar sindikat pemalsuan sertifikat pelaut.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Aparat gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Satgas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membongkar sindikat penjual sertifikat keterampilan pelaut palsu, untuk digunakan para pekerja yang ingin menjadi anak buah kapal (ABK).

Pelaut RI Meninggal di UEA, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

"Polres Metro Jakarta Utara ini bersama dengan Tim Satgas Kemenhub berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut, dengan melakukan ilegal akses atau hacking pada web resmi Kemenhub RI," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Juni 2020.

Sindikat ini bekerja sama dengan oknum pekerja honorer di Kemenhub. Mereka meretas situs Kemenhub untuk bisa mengeluarkan sertifikat. 

Bareskrim Diminta Periksa Eks Gubernur Sumsel Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB BSB

Peran oknum pekerja honorer tersebut adalah mengambil blanko asli dari sertifikat milik Kemenhub. Kemudian dicetak oleh para tersangka lain.

"Jadi ada petugas gudang yang dia honorer bisa ditembus dapat blanko ini. Jadi untuk sertifikat asli dan dia dapat dari gudang makanya dia honorer ini kita tetapkan tersangka," katanya.

Gopek Ditangkap Polisi karena Bisnis Buat STNK Palsu di Tangerang, Harganya Rp 600 Ribu

Sindikat ini berhasil mengakses situs Kemenhub dan bisa memasukan nomor registrasi sertifikat 'aspal' yang mereka buat ke situs resmi Kemenhub. Ada berbagai sertifikat pelaut yang bisa dibuat oleh sindikat ini. Mereka menjualnya dengan kisaran harga Rp700 ribu hingga Rp20 juta.

Seluruh tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru, Riau dan Bogor, Jawa Barat. Sejumlah 11 orang menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka antara lain DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blanko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," katanya.

Polda Banten merilis DPO kasus pemalsuan surat tanah

Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

Kompolnas telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan proses pencarian DPO.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2024