Dukun yang Cabuli Artis Dangdut di Depok Diringkus

Dukun cabul di Depok diringkus
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok meringkus seorang pria yang telah mencabuli sejumlah wanita dengan modus ritual untuk meningkatkan daya pikat. Salah satu korbannya adalah biduan dangdut lokal.

Pesinetron Dean Desvi Bongkar Panti Asuhan yang Diduga Cabuli Anak Asuhnya

AS alias CA (49 tahun) dibekuk polisi di kediamannya di kawasan Cipayung, Depok pada Kamis dini hari, 25 Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah korbannya empat wanita.

Modus pelaku yakni memandikan korban dengan air kembang tujuh rupa yang kemudian dilakukan ritual dengan membaca mantra. 

Viral! Penari Bali Dicium Pria Tak Dikenal, Senyumnya Langsung Hilang di Atas Panggung

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengungkapkan selain iming-iming mampu meningkatkan daya pikat, pelaku juga mengklaim ritualnya itu dapat mensucikan para korban dari aura negatif.

"Di mana pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya, dengan membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan mensucikan para korban. Kemudian para korban itu datang ke tempat si pelaku ini," kata Azis.

Peras Janda di Lampung hingga Rp88 Juta, Dukun Cabul Bejat Ini Sebar Foto Bugil Korban

Kepada penyidik CA mengaku mendapat kemampuan mistis itu dari keluarga. "Katanya dia mendapat kemampuan turun menurun mensucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika mandi kembang itu korban yang kebanyakan adalah perempuan itu ditawarkan buka baju untuk lebih suci, begitu," ujar Azis.

Namun polisi menduga kuat itu hanyalah akal-akalan CA untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Sebab, pada saat buka baju, tubuh korban dijamah. "Bahkan, mohon maaf, diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya. Itu berjalan sudah satu setengah tahun," kata Azis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korbannya berjumlah empat orang. Salah satu di antaranya ada yang terjebak adalah biduan dangdut. Dia ingin terkenal sebagai penyanyi dangdut. 

"Biasanya setelah ritual itu pelaku akan berkata pada korban jangan bilang siapa-siapa, nanti kena tulahnya (akibatnya). Setelah itu pelaku pun keluar dari kamar mandi," kata Azis.

Atas perbuatannya itu, CA diancam dengan jeratan pasal 289 tentang pencabulan yang ancamannya 9 tahun kurungan penjara. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya