Pengacara John Kei Bantah Kliennya Berencana Bunuh Nus Kei

John Kei (berkaos merah) saat mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Kuasa hukum dari John Refra Kei alias John Kei menampik pernyataan polisi menyebut kliennya memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Kami membantah [John Kei] memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei," ucap pengacara John Kei, Anton Sudanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Juni 2020.

Menurut Anton, tidak ada bukti kuat yang mengarah ke sana apalagi kasus masih dalam penyidikan. Anton menilai harusnya polisi bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan masih berjalan.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER. John Kei lantas memerintahkan anak buahnya. Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020.

Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024