Pengacara John Kei Bantah Kliennya Berencana Bunuh Nus Kei
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Kuasa hukum dari John Refra Kei alias John Kei menampik pernyataan polisi menyebut kliennya memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
"Kami membantah [John Kei] memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei," ucap pengacara John Kei, Anton Sudanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Juni 2020.
Menurut Anton, tidak ada bukti kuat yang mengarah ke sana apalagi kasus masih dalam penyidikan. Anton menilai harusnya polisi bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan masih berjalan.
"Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER. John Kei lantas memerintahkan anak buahnya. Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.
"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020.
Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.