Buang Bayi Berusia 3 Hari di Prambanan, Dua Mahasiswa Ditangkap

VIVAnews - Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa berinisial A (21) dan M (20) ditangkap oleh petugas Polres Sleman karena membuang bayi perempuan di daerah Prambanan, Kabupaten Sleman. Kedua mahasiswa ini membuang bayi yang masih berusia 3 hari di tepi jalan Prambanan pada Minggu, 14 Juni 2020 yang lalu.

Berani Berinovasi dan Menginspirasi Dunia, Ini Peran Pemuda dalam Transformasi Pangan

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, menyebut kedua pelaku nekat membuang bayi hasil hubungan mereka karena takut ketahuan orangtuanya. Deni menjabarkan jika kedua pelaku memang menjalin hubungan asmara atau pacaran dan merencanakan hubungan sampai ke tahap pernikahan.

"Tersangka yaitu saudari M telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah sakit wilayah Jawa Tengah. Tersangka saudari M bersama pacarnya A, kemudian membuang bayi tersebut di pinggir jalan di daerah Prambanan, Sleman, pada 14 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 WIB," kata Deni, Senin 22 Juni 2020.

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

"Keduanya pacaran dan memang berencana menikah. Keduanya membuang bayi itu alasannya karena takut diketahui kedua orang tuanya," kata Deni.

Deni menuturkan kedua pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di daerah Jawa Tengah. Deni menjelaskan usai membuang bayi hasil hubungannya, kedua pelaku pun kembali ke daerah Jawa Tengah untuk bersembunyi.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Deni menambahkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di antaranya satu buah selimut bayi, satu buah bantal, satu buah perlak, dua buah gelang identitas bayi, serta fotocopy surat kelahiran.

"Kedua pelaku saat ini kami tahan di Rutan Sleman. Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 76 Jo 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun," tegas Deni.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Insiden maut terjadi karena sang sopir pikap jasa eksedisi nekat lawan arah hingga menabrak suami istri pengendara motor bersama bayinya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024