Wanita Muda dengan Keterbelakangan Mental Digilir Tiga Pria
- VIVAnews/ Andrew Tito.
VIVAnews - Seorang wanita muda dengan kondisi keterbelakangan mental, SP (21), diperkosa oleh tiga pria yaitu DH (24), GEM (24), dan AB (21), secara bergilir di sebuah rumah kos Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu malam, 7 Juni 2020, sekitar pukul 23:00 WIB. Salah satu pelaku diketahui sebagai security sebuah rumah sakit swasta di Kalideres.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan kejadian berawal ketika korban berjalan di dekat rumahnya di Jalan Kamal. Kebetulan korban bertemu dengan DH dan GEM.
Karena mengendarai sepeda motor, korban diajak naik motor oleh kedua pelaku, korban dibawa berputar-putar dengan sepeda motor.
“Muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar mal di Villa Bandara. Kemudian diajak ke kos pelaku, daerah Prepetan,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin, 22 Juni 2020.
Slamet mengatakan di dalam kamar kos salah satu pelaku, korban digerayangi dan dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku lain yaitu AB (21) yang sudah ada di dalam kamar kos tersebut. Untuk menghindari suara korban yang berteriak terdengar warga sekitar saat diperkosa, para pelaku menyalakan musik dengan keras.
“Korban diajak masuk ke kos pelaku. Kemudian tersangka DH masuk, dengan cara memaksa korban, membuka celananya dan diraba-raba. Korban teriak, dinyalakan musik dengan keras, pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangannya,” ujar Slamet.
Selanjutnya, Slamet mengatakan korban diperkosa secara bergilir oleh tiga pelaku tersebut.
“Tersangka DH langsung menindih dan memperkosa korban. DH selesai, kemudian GEM masuk gantian, setelah GEM selesai dilanjutkan masuk tersangka ketiga AB," ujar Slamet.
Pemerkosaan terhadap wanita muda tersebut tidak sampai di situ saja. Slamet mengatakan dua pelaku DH, dan GEM mengajak korban pergi ke sebuah penginapan di kawasan Manga Dua. Di lokasi tersebut kedua pelaku kembali melakukan hal tidak senonoh kepada korban.
“Setelah selesai, mereka naik motor ke daerah Mangga Dua, korban diajak ke salah satu penginapan, terjadi lagi pencabulan oleh tersangka DH dan GEN. Korban dipaksa mengulum kelamin tersangka," ujar Slamet.
Di dalam kamar penginapan tersebut korban juga diperkosa secara bergilir hingga berkali-kali oleh kedua pelaku.
“Setelah kurang lebih jam 6 pagi, korban diturunkan di jalan di tempat mereka bertemu,” ujar Slamet.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan apa yang alaminya kepada keluarga yang kemudian diteruskan ke Mapolsek Kalideres. Ketiga pelaku kemudian berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan diketahui korban sama sekali tidak mengenal ketiga pelaku. Slamet mengatakan pelaku adalah security di salah satu rumah sakit swasta di Kalideres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku pemerkosaan itu dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun.