Mucikari untuk Predator Anak Buronan FBI Sembunyi di Rumah Keluarganya
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Kepala Kepolisian Resor Lebak AKBP Firman Andreanto membenarkan kabar peristiwa penangkapan seorang perempuan berinisal A yang disangka sebagai mucikari yang menyediakan anak-anak untuk paedofil buronan Biro Penyelidik Federal (FBI) Amerika Serikat, Russ Albert Medlin.
Lokasi tepatnya berada di Kampung Jalupang, RT 03, RW 04, Kelurahan Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. "Pelaku diduga melarikan diri ke sini (ke Lebak)," katanya melalui sambungan telepon, Jumat, 19 Juni 2020.
Pelaku kabur ke Kabupaten Lebak dan menetap di rumah keluarganya. Polres Lebak ikut membantu penangkapan itu bersama aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat pagi.
Pelaku memiliki KTP dengan alamat di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Selanjutnya, penanganan kasusnya dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya bersama Mabes Polri.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Russ Medlin di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 14 Juni. Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Polisi masih mendalami dugaan korban lainnya.
Russ merupakan buronan interpol berdasarkan red notice Interpol. Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Selain itu, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008. Atas kasus itu, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.