EKSKLUSIF: Video Penangkapan Mucikari bagi Pedofil Buronan FBI

Cuplikan video penangkapan mucikari bagi paedofi buronan FBI di Lebak 19 Juni 2020
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Beredar video penangkapan polisi atas seorang perempuan yang diduga bertindak sebagai mucikari bagi seorang pedofil buronan FBI asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin. Perempuan berinisial Ar itu ditangkap di Lebak, Banten, pada Jumat siang 19 Juni 2020. 

Dalam cuplikan video berdurasi 1 menit dan 10 detik yang secara eksklusif diperoleh tvOne itu, Ar ditangkap tanpa melawan. Dia pun langsung ditanyai oleh polisi.

"Kamu udah tahu ditangkap? Sudah tahu kasusnya?" tanya seorang petugas. 

"Belum tahu saya, Bang," ujar Ar.

"Ya sudah kamu ikut dulu ke Polsek terdekat ya. Dari kepolisian kita interogasi ya," sahut petugas. 

Saat ditangkap, Ar mengaku tinggal di rumah seorang teman. Sang pemilik rumah pun memastikan bahwa Ar adalah temannya dari Tambora. Dia datang dari Jakarta kemarin dengan memakai ojek motor.

Simak videonya di bawah ini:

Pekerjakan Gadis Belia jadi PSK Tarif Rp500 Ribuan, Mami Si Mucikari Tangerang Diciduk
>

Diduga mucikari itu mengirim lebih dari satu korban kepada Russ Albert Medlin, buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin di Jakarta pada Minggu 14 Juni 2020 terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin. 

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

Sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (paedofilia). Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Dia dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024