Bikin Resah Ganjal ATM di 30 Lokasi, Komplotan Ini Dicokok

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Tiga tersangka sindikat pencuri dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri dicokok polisi. Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dikenal Gesit Gasak Motor di Parkiran Minimarket, Kentung Si Maling Gendut Dicokok Polisi

"Ada 30 (lokasi beraksi) berdasar hasil pemeriksaan yang kami lakukan ke pelaku ini ada 3 orang," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2020.

Modus sindikat ini hampir sama dengan pelaku ganjal ATM pada umumnya. Mereka beraksi dengan mengganjal mesin ATM memakai tusuk gigi untuk menahan kartu ATM korbannya. 

Viral! Detik-detik Pajero Dicuri Komplotan Maling, Korban Langsung Buka Sayembara Rp10 Juta

Kemudian, pelaku seolah mengantre di belakang korban yang hendak mengambil uang dengan pura-pura juga mau ambil uang. Ketika korban tidak bisa mengambil kartunya, pelaku lantas pura-pura menolong.

"Pelaku kerap menyuruh korban untuk masukan kembali nomor pin ATM korban dengan tujuan pelaku menghafal pin ATM korban," ujarnya 

Apes Banget! Niat Baik Bantu Orang Baru Dikenal, Pria Ini Malah Kehilangan Barang Mewahnya

Setelah kartu ATM tak kunjung berhasil diambil, pelaku lantas menyuruh korban pergi ke bank untuk memblokir kartu ATM miliknya. Ketika korban pergi, lantas pelaku langsung melakukan aksinya dengan alat khusus bisa mengeluarkan kartu ATM. 

Pun, usai kartu ATM diambil, pelaku lantas menguras isi kartu ATM korban.

Dari tangan tersangka sendiri polisi menyita berbagai macam barang bukti hasil kejahatan. Para pelaku lantas dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kendaraan yang diduga jadi pemicu penembakan bos rental mobil

Deretan Kisah Pilu Pemilik Rental Mobil: Tewas Dikeroyok hingga Ditembak Mati

Rental mobil menjadi solusi mudah bagi masyarakat yang ingin bepergian tapi belum memiliki kendaraan pribadi. Sayangnya, ini dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025