EKSKLUSIF: Polisi Tangkap Mucikari Pemasok Pedofil Buronan FBI

Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI)
Sumber :
  • Humas Polda Metro Jaya

VIVAnews – Seorang mucikari bagi pemasok pedofil buronan FBI ditangkap polisi Jumat siang . Tersangka ditangkap Banten, demikian menurut sumber dari Polda Metro Jaya.

Klarifikasi Pria yang Sering Cuit Cabul Tentang Anak SD, Akibat Terlalu Banyak Nonton Anime

Sumber itu mengungkapkan bahwa perempuan berinisial Ar itu ditangkap tanpa perlawanan. "Dia langsung mengaku," ujarnya.

Mucikari yang berusia sekitar 27 tahun itu dipantau naik sepeda motor dari rumahnya di Tambora, Jakarta Barat, menuju rumah temannya di Banten. Tak lama kemudian polisi mencokoknya.

IRT Muda Nyambi jadi Mucikari, Ditangkap saat Tunggu Wanita yang Dijajakan Melayani Tamu

Kemungkinan, ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, muncikari yang ditangkap tersebut memasok lebih dari satu orang korban kepada Russ Albert Medlin, buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin. 

Sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (paedofilia). Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Dia dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Jual 6 Gadis ABG jadi PSK Surabaya, Yeyen si Mucikari dan Komplotannya Diciduk

Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.

DS, mucikari yang saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Asahan)

Gadis 19 Tahun Ditangkap Karena jadi Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Lewat Mi Chat

Satuan Reserse Kriminal dari Polres Asahan, meringkus seorang gadis di Kabupaten Asahan, yang masih berusia 19 tahun, berinsial DS. Dia ditangkap karena menjadi mucikari.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024