Polisi Duga Buron FBI yang Dibekuk di Jaksel Terlibat Pencabulan Anak

Petugas Polda Metro Jaya membekuk buron FBI (baju oranye).
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Russ Albert Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI), diduga adalah pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, selama tinggal di Indonesia. 

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Hal itu terungkap saat petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu, 14 Juni 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengemukakan, setelah melihat adanya tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku, petugas melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak di bawah 18 tahun. 

Diperiksa Hari Jumat Terkait Harun Masiku, Eks Menkumham Yasonna Laoly Akan Hadir?

"Berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juni 2020.

Kemudian, lanjut dia, tim melakukan penggeledahan dan menemukan seorang lelaki yang tak lain adalah Russ. Yusri mengungkapkan, pelaku meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur  kepada tersangka A, seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan Warga Negara Indonesia  melalui WhatsApp.

Janji Ketua dan Pimpinan KPK Terpilih soal Kasus Harun Masiku

"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia lima belas tahun kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri," ujar Yusri. 

Yusri melanjutkan, "RAM meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2 juta."

Dalam pemeriksaan lebih lanjut diketahui Russ merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut, RAM melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Saat didalami informasi lebih lanjut, menurut Yusri, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. "Dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan  menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Salah satu pekerjaan rumah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 2024-2029 adalah menangkap buronan Harun Masiku. Seperti apa strategi yang harus digunakan?

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024