Dua Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Divonis Penjara Seumur Hidup

Foto Aulia Kesuma tersangka kasus pembunuhan suami dan anak tirinya.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pembunuhan berencana ayah dan anak, Edi Candra Purnama alias Pupung dan Adi Pradana alias Dana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin siang 15 Juni 2020.

Pada persidangan beragenda pembacaan vonis oleh hakim, Hakim Ketua Yosdi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.

Terdakwa eksekutor pembunuhan berencana, Kusumawanto dan Muhammad Nursahid divonis penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan hakim bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak. Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya Adi Pradana.

Kedua terdakwa yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus, dinyatakan hakim bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban yang tak lain adalah suami dan anak tiri dari otak pembunuhan yaitu Aulia Kesuma.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati pada persidangan sebelumnya.

Angga Karunia selaku tim kuasa hukum terdakwa menanggapi vonis yang diberikan hakim mengaku keberatan, meskipun vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tim penasihat hukum kedua terdakwa akan mengajukan banding.

“Kami dari tim kuasa hukum setelah berdiskusi mengajukan nota keberatan yaitu mengajukan banding,“ kata Angga usai persidangan.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Agus dan Sugeng berperan sebagai eksekutor untuk membunuh Pupung dan Dana. Keduanya diiming-imingi upah besar oleh istri Pupung yaitu Aulia Kesuma yang merupakan dalang pembunuhan berencana ini.

Aulia yang terlilit utang pun berniat meminta suaminya Pupung untuk menjual rumah di kawasan Lebak Bulus untuk biaya membayar utang. Pupung yang tidak menyetujui hal itu melatarbelakangi peristiwa pembunuhan berencana ini.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu