Polisi Penyelundup Sabu ke Tahanan, Ternyata Mantan Napi Narkoba

Ilustrasi polisi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVAnews - Oknum polisi berinsial PG diduga menyelundupkan narkoba berupa sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa siang, 9 Juni 2020. Ia pun terancam dipecat dari institusi Polri.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Ternyata polisi berpangkat b?riptu itu merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan dihukum selama 1 tahun, 7 bulan penjara. Dia bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan berkat program asimilasi. PG bukannya tobat malah mengulangi perbuatannya yaitu terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Iya terancam (dipecat), ketentuannya 4 tahun ancaman hukuman dapat PDTH dan dapat juga tidak. Kayak gini keluar (dari Rutan) tahunya mengulangi lagi. PDTH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) tergantung pelanggaran kode etiknya,"? kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma Siregar, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu, 10 Juni 2020.

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

Setelah keluar dari penjara, PG sedang menjalani pembinaan di Propam Polrestabes Medan sebari menunggu sidang kode etik untuk diputuskan PDTH dari kasus narkoba sebelumnya.

Zonni mengatakan kasus penyeludupan sabu tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. "Hasil tes urine positif narkoba," kata Zonni.

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

Lebih lanjut, dia menyampaikan oknum polisi tersebut hendak mengantar narkoba yang diselipkan ke dalam makanan kepada salah seorang tahanan yang merupakan temannya satu kamarnya dulu di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

"Alasannya disuruh adiknya (tahanan) antar nasi ke dalam. Petugas (penjagaan) curiga kok dia yang antar, begitu diperiksa ditemukan narkoba," tutur Zonni.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Sebanyak 34 anggota polisi dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024