Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Aulia Kesuma, otak pembunuhan suami dan anak tirinya saat rekonstruksi
Sumber :
  • Humas Polda Metro

VIVA – Kedua terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak berencana yaitu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini dituntut hukuman mati.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu membacakan tuntutan pada hari Kamis 04 Juni 2020

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan dalam tuntutannya Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati. Sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP," kata Sigit saat membacakan tuntutan.


Selain itu Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Anggota DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

DPR RI mengutuk kasus penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil oleh Kepala Bagian Operasional Polres setempat AKP Dadang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024