Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati
- Humas Polda Metro
VIVA – Kedua terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak berencana yaitu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini dituntut hukuman mati.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu membacakan tuntutan pada hari Kamis 04 Juni 2020
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan dalam tuntutannya Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati. Sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP," kata Sigit saat membacakan tuntutan.
Selain itu Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.
Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.