Turis Bobol ATM Mandiri di Bali, Gasak Uang Rp600 Juta
VIVA – Seorang pria berkewarganegaraan Aljazair bernama Philip membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Mandiri di SPBU Buruan, Jalan Raya By Pass Darma Giri, Gianyar, Bali. Pelaku tak sendiri. Turis itu beraksi bersama tiga orang rekannya yakni Tri Ito Yudiarsoyo, I Wayan Kontal dan Roni Firmansyah Maulana yang merupakan teknisi Bank Mandiri.
Aksi kawanan maling itu terjadi pada Rabu pagi, 27 Mei 2020. Mereka berhasil menggasak uang senilai Rp600 juta. Ketiga pelaku yakni Tri Ito Yudiarsoyo, I Wayan Kontal dan Roni Firmansyah Maulana berhasil diamankan di tempat terpisah. Sementara Philip masih diburu polisi.
Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra, menjelaskan, kawanan bandit ini berhasil membobol mesin ATM menggunakan kunci serep yang didapat dari Roni Firmansyah Maulana.
"Para tersangka ini berhasil membuka brankas mesin ATM tersebut menggunakan kunci serep, di mana salah satu tersangka yakni Maulana merupakan teknisi Bank Mandiri," kata Candra, Kamis, 28 Mei 2020.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan seorang teknisi Bank Mandiri lainnya bernama Gede Suci Darmika saat mengunjungi mesin ATM tersebut pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Gede Suci Darmika melihat kamera CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut tertutup lakban.
Melihat hal itu, Darmika mengirim laporan ke grup Whatssapp (WA) teknisi yang di dalamnya ada Regional Manager Bank Mandiri Wilayah Bali, Dwi Prasetyo. Prasetyo memerintahkan Darmika untuk mengecek uang di dalam mesin ATM tersebut. Kecurigaan Darmika benar. Setelah dicek, hanya satu dari empat kotak uang di dalamnya yang berisi uang.
Setelah dikroscek kepada tim pengisian Ketut Sudiarta ternyata empat kotak mesin ATM itu sudah diisi uang. Setiap kotaknya sebanyak Rp200 juta. Kejadian itu pun dilaporkan Prasetyo ke Ditreskrimum Polda Bali. "Total kerugian mencapai Rp600 juta," ujarnya.
Menerima laporan korban Resmob Ditreskrimum Polda Bali mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan. Hasil analisa di TKP, polisi mengantongi identitas para pelaku. Lalu, dilakukan pengejaran di Gianyar, Karangasem dan Denpasar.
"Tiga orang pelaku berhasil ditangkap pada malam harinya di Gianyar, Denpasar dan Jimbaran. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari tangan para tersangka kami mengamankan uang sebanyak Rp333 juta," ujarnya.
Para tersangka dikeler ke Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.