Pria Bertato Perkosa Asisten Dokter Saat PSBB
- ANTARA FOTO
VIVA – Seorang asisten dokter menjadi korban pemerkosaan oleh pria bertato di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Sebelum disetubuhi, wanita cantik ini sempat dicekoki minuman beralkohol.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, kejadian bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban sebut saja Mawar, melalui salah satu aplikasi media sosial di akhir 2019, lalu. Setelah cukup lama menjalin komunikasi lewat online, mereka akhirnya sepakat untuk bertemu.
“Awal mulanya korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi mencari jodoh diakhir tahun 2019. Setelah itu korban dan pelaku saling chatting dan bertemu di sebuah rumah makan pada 10 Maret 2020,” kata Azis pada Kamis 28 Mei 2020.
Kemudian, keduanya kembali melakukan pertemuan lanjutan. Saat itu, wanita 26 tahun ini meminta diajarkan masak oleh ATG (pelaku) yang diketahui berkecimpung di dunia event organizer. Tawaran itu rupanya disambut dengan niat mesum pria bertato tersebut.
Kemudian, korban diajak ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Cinere pada malam takbiran, Sabtu 23 Mei 2020. Pun, wilayah Depok memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Sabtu, 29 Mei 2020.
“Sesampainya dikontrakan, pelaku dan korban sempat berbincang-bincang. Kemudian pelaku menyuguhkan korban dengan minuman beralkohol, dengan alasan dalam rangka minum-minum cantik,” beber Azis
Disaat korban tidak berdaya karena pengaruh minuman keras tadi, pelaku berusia 31 tahun ini kemudian menggagahinya.
“Setelah kejadian, korban kemudian ditinggal pelaku. Nah si korban akhirnya tersadar melihat pakaiannya sudah terlepas. Saat itulah, dia (korban) menyadari bahwa telah terjadi tindakan perbuatan asusila terhadap dirinya," jelas Azis.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke orangtua yang akhirnya ditindaklanjuti ke ranah hukum. “Sekarang pelaku sudah kita lakukan tindakan hukum dan sekarang proses penyidikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Azis mengatakan atas ulahnya itu, pelaku diancam dengan jeratan Pasal 286 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap seseorang dalam keadaan tidak berdaya. “Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” ujarnya.