Gerombolan Pria Bertato yang Lukai 3 Warga Depok Diringkus
VIVA – Satuan Reskrim Polres Metro Depok akhirnya meringkus gerombolan pelaku yang menganiaya sejumlah warga di kota tersebut. Dari tangan mereka (pelaku), polisi menyita sebanyak 18 senjata tajam jenis parang.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku yang diamankan pihaknya berjumlah tujuh orang pria. Mereka dibekuk setelah sempat lari ke wilayah Cianjur, Cawang, dan berakhir di Bekasi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2020.
Adapun ketujuh pelaku itu yakni, DP alias Doman (27 tahun), MA (33 tahun), JGP (28 tahun), BM (30 tahun), GT alias Otis (27 tahun), JMB alias Jemmy (47 tahun) dan LP (46 tahun).
Azis menuturkan, peristiwa itu bermula ketika sejumlah pelaku melintas di depan warga yang sedang melakukan ronda malam di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, pada Jumat, 22 Mei 2020.
“Ketika itu warga melihat ada seorang pengendara motor dalam keadaan mabuk topinya terlepas. Merasa tersinggung karena ada yang tertawa, pengendara motor itu marah dan mengatakan pada warga untuk tunggu di situ,” kata Azis, Selasa, 26 Mei 2020.
Setelah mengancam, pria tersebut kemudian tancap gas. Dan selang beberapa saat kemudian, tiba-tiba datang sejumlah pria menggunakan mobil sedan. Mereka melengkapi diri dengan parang.
“Tiba-tiba warga didatangi mobil yang berisi tiga orang. Selanjutnya tiga orang itu membabi buta memukul warga yang melaksanakan ronda hingga mengakibatkan luka akibat sabetan senjata tajam,” ujarnya.
Aksi beringas ketiga pelaku itu tak berlangsung lama. Mereka kabur setelah sejumlah warga lainnya berteriak minta tolong. Namun, beberapa saat kemudian datang lagi empat orang menggunakan dua motor saling berboncengan.
“Empat orang itu juga turun di tempat warga tadi dan langsung melakukan serangan lanjutan,” kata Azis
Akibat kejadian ini, sedikitnya tiga warga mengalami luka parah usai terkena sabetan senjata tajam. Mereka adalah Bachrudin (66 tahun), Muhamad Alamsyah alias Reza (35 tahun) dan Muhamad Rizky Sobri (22 tahun).
“Ketua RW dan putranya terluka di bagian punggung kaki dan lengan. Kemudian para pelaku pergi dan korban dibawa ke rumah sakit.”
Lebih lanjut Azis mengatakan, para pelaku berhasil diringkus berdasarkan keterangan saksi dan korban. Atas perbuatannya itu, ketujuh pria bertato ini diancam dengan jeratan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Dari tangan mereka, polisi menyita 18 parang, satu unit mobil sedan dan dua motor matik. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.