Dituduh Tukang Santet, Seorang Kakek di Bali Ditebas hingga Sekarat 

VIVA – Sial betul nasib I Wayan Rika, seorang warga di Jalan Sutomo Gang Cendrawasih, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Kakek 71 tahun itu sekarat usai ditebas sabit oleh Ismail (53 tahun) pada Sabtu 23 Mei 2020 pukul 08.30 WITA. 

Detik-detik Tawuran Mencekam di Duren Sawit, Warga Saling Serang Pakai Celurit hingga Balok Kayu

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Veteran tepatnya di depan Toko Bahagia, Kecamatan Denpasar Timur. 

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengungkapkan, kejadian itu terjadi karena masalah sepele. Pelaku yang tinggal di Jalan Gunung Batukaru 1/1, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat ini menuduh korban sebagai tukang santet. Pelaku mencurigai korban telah menyantet iparnya yang kini menderita sakit. 

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Sebelum ditebas menggunakan sabit oleh pelaku, korban sedang berjalan kaki melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) hendak menuju Lapangan Puputan Badung. Setibanya di TKP, korban tiba-tiba ditebas pelaku menggunakan sabit pada bagian lehernya. Mendapat serangan tiba-tiba itu korban berlari ke tengah jalan sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar. 

"Saat itu pelaku terus mengejar korban. Lalu korban berlari ke Jalan Gatotkaca. Namun tetap dikejar pelaku sambil mengayunkan sabitnya. Di sana korban kembali ditebas pelaku mengenai pelipis kiri," beber Iptu Sukadi.

Viral Aksi Pembacokan Sekelompok Orang di Sampang Madura Gegara Beda Pilihan Politik, Netizen: Pantas Dijuluki Meksiko

Setelah menebas korban untuk kedua kalinya, pelaku kabur ke Jalan Sahadewa. Namun dikejar korban bersama warga sekitar yang melihat kejadian itu. Akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Sahadewa sekitar 200 meter dari lokasi awal. 

Karena dikepung warga, pelaku akhirnya tak berkutik. Warga sekitar menyerahkan pelaku ke Pos Polisi di Jalan Diponegoro. Sementara korban dilarikan ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan perawatan medis. 

Dari keterangan pelaku, ungkap Iptu Sukadi, mereka sesungguhnya sudah saling mengenal. Pelaku sakit hati karena menduga korban merupakan dukun santet yang mencelakai iparnya. Akibat kejadian itu korban mengalami dua luka tebasan pada bagian leher dan pipis sebelah kiri. 

"Setelah diinterogasi di sana selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ujarnya.

Ilustrasi membuat film.

Rumah Produksi Indonesia-Malaysia Berkolaborasi Produksi Film Salah Santet

Cerita ini dirancang dengan sentuhan budaya khas Indonesia dan Malaysia, menciptakan nuansa yang terasa dekat bagi penonton di kedua negara.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024