Polisi Bekuk 2 Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM di Jaksel
- VIVAnews/ Vicky Fajri (jakarta)
VIVA – Petugas Polres Metro Jakarta Selatan beserta Satuan Reskrim Polsek Cilandak mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM). Dua orang tersangka perkara tersebut, berinisial MS (24) dan MRK (18) ditangkap di daerah Cilandak, Minggu, 17 Mei 2020.
Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi M. Marbun menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan aksi kejahatannya, dengan cara datang ke ATM di kawasan RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Mereka lalu mengkondisikan mesin ATM dengan mengganjal tempat kartu sehingga mesin ATM mengalami gangguan.
“Ketika korban panik yang kebingungan, salah satu dari tersangka berpura-pura membantu dengan menyuruh untuk menelepon kontak call center palsu,” ujar Marbun, pada saat menggelar rilis secara virtual di media sosial Instagram @Polres_metro_jakartaselatan, Senin, 18 Mei 2020 sore.
Tersangka juga menyuruh korban untuk melanjutkan transaksinya. Korban yang curiga akhirnya keluar dari ATM dan memanggil satpam setempat.
“Korban yang merasa curiga tidak mau mengikuti saran tersangka tersebut, lalu keluar dari bilik ATM dan memanggil satpam yang ada. Para tersangka selanjutnya berusaha melarikan diri," ujarnya.
Korban lalu melapor ke polisi. Petugas lantas menyelidiki tersangka lalu menangkap mereka di Cilandak, Minggu, 17 Mei 2020.
Dari kasus ini polisi menyita 1 buah sepeda motor, 5 buah ATM, 1 buah Obeng , 17 lembar sticker ATM/ Call Center palsu, patahan gergaji besi sepanjang 8,5 cm.