Ngeri, demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Potong 4 Jari Tangannya
VIVA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap di balik peristiwa penjambretan sadis yang dialami oleh seorang ibu hingga jari tangannya putus, di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat lalu, 1 Mei 2020.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, ternyata kasus tersebut rekayasa yang dilakukan oleh korban bernama Erdina Boru Sihombing (54), warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
"Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari Ibu Erdina tidak sesuai dengan kenyataan (rekayasa)," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Martuani menjelaskan, dari hasil penyidikan, Erdina melakukan perencanaan dari memotong sendiri keempat jari tangannya hingga melapor ke polisi. Cara mengerikan itu dilakukan Erdina agar mendapat klaim asuransi untuk membayar utang.
"Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang dibegal," tutur Martuani.
Dalam rekayasa kasus penjambretan ini, ibu yang juga sebagai pedagang cabai merah itu, dibantu dua orang. Namun mereka baru ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini. Kedua saksi bertugas menemani tersangka mem?buat laporan kepolisian dan mengantarkan ke rumah sakit.
"Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu," ujar Martuani.
"Karena dapat merusak diri sendiri dan membuat Kamtibmas di Sumut menjadi tidak kondusif," Martuani menambahkan.