Ngeri, demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Potong 4 Jari Tangannya

VIVA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap di balik peristiwa penjambretan sadis yang dialami oleh seorang ibu hingga jari tangannya putus, di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat lalu, 1 Mei 2020.

Anggia Novita Merasa jadi Korban Praktik Nakal Terkait Klaim Asuransi

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, ternyata kasus tersebut rekayasa yang dilakukan oleh korban bernama Erdina Boru Sihombing (54), warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

"Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari Ibu Erdina tidak sesuai dengan kenyataan (rekayasa)," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Terpopuler: Mobil SUV Hybrid Baru Rp300 Jutaan, Klaim Asuransi Terbesar dalam Sejarah

Ilustrasi kekerasan seksual.

Martuani menjelaskan, dari hasil penyidikan, Erdina melakukan perencanaan dari memotong sendiri keempat jari tangannya hingga melapor ke polisi. Cara mengerikan itu dilakukan Erdina agar mendapat klaim asuransi untuk membayar utang.

Asuransi Travel Hingga Kesehatan Digital, Bisa Klaim dengan Tarik Tunai di Minimarket

"Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang dibegal," tutur Martuani.

Dalam rekayasa kasus penjambretan ini, ibu yang juga sebagai pedagang cabai merah itu, dibantu dua orang. Namun mereka baru ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini. Kedua saksi bertugas menemani tersangka mem?buat laporan kepolisian dan mengantarkan ke rumah sakit.

"Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu," ujar Martuani. 

"Karena dapat merusak diri sendiri dan membuat Kamtibmas di Sumut menjadi tidak kondusif," Martuani menambahkan.

Anggia Novita

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Anggia mengklaim bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp480 juta akibat pembayaran premi yang berlanjut serta kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024