Polda Sulsel Diam Soal Kronologi Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI
VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum bersedia memberikan komentar banyak perihal penembakan seorang anggota TNI dan istri polisi di Kabupaten Jeneponto.
"Kita tunggu dulu kedua korban sehat baru dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat, 15 Mei 2020.
Dia menyampaikan tidak akan membeberkan kronologis dan memberitahukan tempat perawatan kedua korban dengan pertimbangan menjaga kepekaan situasi.
Penembakan terjadi di rumah Bripka H di Perum Syekh Yusuf, Kompleks Kolakolasa, Jalan Sungai Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Kamis malam, 14 Mei 2020.
Informasi yang dihimpun, Bripka H murka karena memergoki istrinya bersama pria lain di dalam rumah. Bripka H langsung menembak keduanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Bripka H semula meletuskan senjata ke udara sebanyak satu kali, dan kemudian menembak istrinya di bagian paha. Setelah itu, Bripka H menembak Serda H di kaki sebanyak dua kali dan satu kali di dada.
Saat ini, istri dan juga Serda H yang bertugas sebagai Bintara Bina Desa atau Babinsa Jombe, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan, masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kombes Pol Ibrahim Tompo, memastikan pihak Provost telah mengamankan pelaku.
"Namun, kami tidak sebutkan di Provost mana diamankan dan sengaja tidak melansir kronologis yang bisa menimbulkan kepekaan, ya," ujarnya kepada VIVANews.
Yang pastinya, kata Ibrahim, pasca kejadian, Kapolda Sulsel dan Pangdam XIV Hasanuddin telah berkoordinasi dan sudah membentuk tim.
"Propam dan PM (Polisi Militer) juga sudah berkoordinasi untuk bersama-sama melakukan penyelidikan, dan kita berharap kondisi tetap kondusif, karena ini adalah masalah personal, dan tidak membawa institusi," kata Ibrahim.