Motif 7 Pelaku Jual Surat Keterangan Sehat Bebas Corona Palsu

VIVA – Jajaran Kepolisian Polda Bali berhasil mengamankan tujuh pelaku kejahatan pembuatan surat keterangan sehat palsu bebas corona atau Covid-19.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

"Motif memperoleh keuntungan ekonomi, perlembar surat dijual dengan harga Rp100-300 ribu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Ramadhan merinci, kelompok pertama yang berhasil diamankan yaitu, ada tiga tersangka yaitu FMN (35 tahun) supir travel, PB (20 tahun) pengurus travel dan SW (20 tahun) wiraswasta percetakan.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

"Yang ditangkap pada Kamis kemarin di Gilimanuk, Jembrana, Bali," katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa lima lembar suket dokter yang sudah diisi data lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam blanko suket dokter, satu unit pulpen, dua unit hp dan satu komputer.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Kemudian, kelompok para pelaku kedua bertugas menawarkan secara e-commerce ada empat tersangka yaitu WB (38 tahun), IA (35 tahun), RF (25 tahun), PEA (31 tahun).

"Keempatnya berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap pada saat yang sama dengan kasus sebelumnya," ujarnya.

Tentunya, lanjut dia, penyidik mendapat info tentang transaksi surat keterangan bebas covid palsu di depan Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel kemudian di tindaklanjuti oleh unit Reserse Kriminal Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan FMN sedang bertransaksi surat tersebut. 

Ia menambahkan, para pelaku adalah memanfaatkan surat edaran 4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dengan membuat menjual surat keterangan kesehatan palsu terhadap para pengguna Pelabuhan Gilimanuk, Bali dan dijual secara manual.

Dengan demikian, ketujuh pelaku itu dikenakan dengan Pasal 263 atau Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman enam tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya