Polisi Ciduk 7 Orang Pembuat Surat Keterangan Sehat Bebas Corona Palsu
VIVA – Sebanyak tujuh pelaku kejahatan pembuat surat keterangan sehat bebas corona atau Covid-19 berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisan Daerah Bali, pada Kamis, 14 Mei 2020.
"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan palsu secara manual maupun e-commerce," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Menurut dia, para pelaku yang berhasil diamankan beragam profesi kerjaannya ada yang sebagai tukang ojek, ada yang pengurus tukang travel dan juga sebagai wiraswasta.
Ia merinci para pelaku penjual surat palsu bebas corona diantaranya, tiga tersangka yakni FNM (35 tahun) sopir travel, PB (28 tahun) pengurus travel dan SW (30 tahun) wiraswasta percetakan mereka ditangkap di Gilimanuk, Melaya, Jembrana?, Bali.
Polisi pun berhasil mengamankan beberapa bukti dari para tangan tersangka yaitu, lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi datang lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua handphone serta satu perangkat komputer.
Kemudian, polisi pun berhasil mengamankan pelaku lainnya, yang bertugas menjual surat kesehatan secara komersial diantaranya, WB (38 tahun), IA (35 tahun), RW (25 tahun) dan PWA (31 tahun).
Tentunya, informasi adanya jual beli praktik surat sehat bebas corona palsu berawal dari informasi masyarakat kepada penyidik kepolisian yang berlokasi di depan Pasar Gilimanuk, Bali.
"Ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," katanya.
Maka, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.