Penikam Kapolsek dan Penyandera Polisi Terungkap, 11 Orang Tersangka
VIVA – Kasus penyanderaan Kapolsek Palepat dan tujuh anggota polisi yang dilakukan warga Desa Batu Kerbau, Bungo Jambi akhirnya terungkap. Terdapat sebanyak 11 orang ditetapkan tersangka.
Informasi dihimpun VIVAnews, para tersangka diketahui perempuan dan laki-laki yang saat ini sudah di dalam sel tahanan Polres Bungo dan akan diperiksa intensif guna menyelidiki pengeroyokan Kapolsek dan anggota kepolisian saat disandera.
Kapores Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji membenarkan sudah 11 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penyanderaan Kapolsek dan anggota kepolisian. Pihaknya akan terus mengungkap para warga yang terlibat penyanderaan baik itu pengerusakan mobil, pengeroyokan maupun penikaman Kapolsek.
"Kita sudah tetapkan 11 orang tersangka dan akan mengungkap para pelaku pengeroyokan dan pengerusakan mobil," ujarnya.
Trisaksono menceritakan, saat kejadian ada puluhan orang diperiksa sebagai saksi, namun pada Rabu malam 13 Mei 2020 warga yang terlibat langsung dijemput kepolisian dan ada juga yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Warga diperiksa sebagai saksi dari 22 orang yang kita amankan pada Rabu malam dan kita lakukan gelar perkara dan 11 orang jadi tersangka ada laki-laki dan ada juga perempuan," jelasnya Kamis 14 mei 2020.
Trisaksono menyebutkan, para tersangka melakukan pelemparan atas perintah dari seseorang bernama E yang dibayar senilai Rp200 ribu dan Polres Bungo sudah menetapkan daftar pencarian orang.
"Jadi para tersangka ini sudah menyampaikan bahwa ada yang menyusun untuk melakukan kerumunan massa dalam penyanderaan, padahal saat covid-19 ini tidak diperkenankan berkumpul, ini juga salah satu kegiatan yang harus dihindari namun masih juga dilaksanakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Palepat ditikam warga dan enam anggota lainnya dikeroyok ratusan warga Desa Baru dan Desa Batu Kerbau, Bungo pada Minggu, 10 Mei 2020, sehingga membuat Kapolsek Palepat, Kabupaten Bungo masuk rumah sakit.