Polisi Terbacok Saat Lerai Tawuran, Polsek Tambora Tangkap 23 Pemuda

Ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Petugas Satreskrim Polsek Tambora menangkap 23 orang buntut penyerangan terhadap IG, Panit Reskrim Polsek Tambora. Perwira polisi itu dibacok saat membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja, Selasa, 12 Mei 2020 malam.

Anggota Polres Jaktim Dicopet Saat Bubarkan Aksi Tawuran

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh menerangkan, pihaknya langsung menggelar operasi secara besar-besaran setelah mengetahui salah satu anggota menjadi korban. 

Sebanyak 14 pemuda Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat dan 9 pemuda Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat digelandang ke Polsek Tambora, Rabu, 13 Mei 2020 dini hari.

HUT Jakarta Ke-497 Diwarnai Tawuran Warga di Pasar Gembrong

"Dari 23 yang diamanakan, 13 di antaranya masih berstatus di bawah umur," ujar Iver dikonfirmasi, Kamis, 14 Mei 2020. 

Dia menyampaikan, pihaknya masih memburu dua orang pemuda lain yaitu inisial DL dan AL. Keduanya diduga yang membacok anggota kepolisian.
"DL, pelaku yg membacok Korban. Sementara AL, yang membawa sajam (senjata tajam)," ujarnya.

Hendak Tawuran, 16 Pemuda Diamankan Polisi Karena Bawa Senjata Tajam

Sebelumnya, seorang polisi di Jakarta Barat mengalami luka di bagian punggung akibat membubarkan tawuran, di perbatasan Setia Kawan, Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat.

"Pemicu awalnya saling lempar mercon sehingga memicu kemarahan. Kedua kelompok pun saling lempar batu, lempar botol dan panah," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh.

Saat itu, Panit Reskrim IG yang tak memakai seragam (berpakaian 'preman') hendak membubarkan kerumunan. Seorang pelaku tawuran tiba-tiba membacoknya dengan menggunakan celurit.

"IG mengalami luka di punggung sebelah kanan langsung dibawa RS Sumber Waras Grogol Jakarta Barat. Saat ini keadaanya sudah membaik," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 23 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya