Bandar Narkoba Sabu-sabu 1 Kuintal Ditembak Mati di Surabaya

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menembak mati seorang bandar narkoba berinisial IHS (30 tahun), warga Jalan Manukan Ranu, Kota Surabaya, pada Selasa dini hari, 12 Mei 2020. Ia ditindak tegas karena melawan dengan senjata api saat akan ditangkap. Dari tangan tersangka, barang bukti sabu seberat 100 kilogram atau 1 kuintal dan 4.000 butir pil happy five disita.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Kasus itu bermula dari penangkapan oleh aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya terhadap tersangka JK di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada 1 Mei 2020, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 29 gram. Dari keterangan JK, diketahui bahwa barang haram itu diperoleh dari Surabaya. Petugas bergerak lalu menangkap tersangka BD dkk dengan barang bukti sabu-sabu 100 gram.

Nah, dari BD dkk itulah nama IHS terungkap. Tim yang dipimpin Kepala Satreskoba Polresrtabes Surabaya AKBP Memo Ardian itu bergerak dan berhasil menangkap HIS. Ia lalu digiring untuk mencari barang bukti di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di Surabaya pada Senin, 11 Mei 2020. Di apartemen, ditemukan sabu-sabu seberat 90 kilogram dan ribuan butir pil happy five.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Surabaya. Di sana sabu-sabu seberat 10 kilogram ditemukan di dalam sebuah tas merek Oakley. Nah, saat petugas menggeledah itulah tersangka IHS tiba-tiba memungut senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di balik tumpukan baju. Bahaya mengintai, petugas akhirnya menembak tersangka. Ia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Pengungkapan kasus besar itu semacam ‘hadiah’ dari Polrestabes Surabaya kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur yang baru, Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran. Tentu saja Fadil mengapresiasi itu. “[barang bukti sabu] 100 kilogram ini merupakan angka pengungkapan yang fantastis untuk Polda Jawa timur,” kata Fadil dalam konferensi pers kasus itu di Markas Polrestabes Surabaya pada Selasa sore.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Ia menambahkan, selama masa pandemi Coronavirus Disease 2029 (Covid-19), seluruh aparat Kepolisian di Jatim harus terus melakukan upaya penegakan hokum, khususnya kejahatan-kejahatan yang mendapat perhatian luas dari publik. Seperti narkotika, kejahatan jalanan, dan kejahatan lainnya Covid-19, yaitu penimbunan alat kesehatan.

"Ini membuktikan bahwa kami tidak tidur. Saya ingatkan kepada pelaku tindak pidana yang ada di Jawa timur bahwa anggota Polda Jatim tidak tidur. Kami akan terus mengungkap, kami akan terus menindak, kami akan terus mengejar siapa saja pelaku kejahatan yang mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana yang menjadi perhatian luas oleh publik,” ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 itu.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Polri berjanji akan menangkap Fredy Pratama.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024