Pengakuan Roy Kiyoshi, Awal dan Alasan Konsumsi Psikotropika

VIVA – Artis Roy Kurniawan atau yang akrab dengan panggilan Roy Kiyoshi mengklaim awal mula mengkonsumsi obat yang masuk golongan psikotropika dengan resep dokter. Namun, di tengah perjalanan dia berhenti konsultasi dan malah membelinya secara online tanpa resep dokter.

Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Bertugas Menangkap Tersangka Narkoba

"Sebenarnya dia tiga tahun lalu sudah konsumsi. Sejak tahun 2019 dia berhenti konsultasi, lalu dia beli online. (Alasan konsumsi) cuma kelelahan saja, susah tidur saja," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi wartawan, Senin 11 Mei 2020.Polisi akan memeriksa dokter yang diduga memberikan resep penggunaan psikotropika kepada Roy Kiyoshi. Roy Kiyoshi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan obat yang masuk dalam golongan psikotropika tersebut. Selain itu, polisi juga akan menyelidiki penjual-penjual nakal yang menjual obat masuk golongan psikotropika secara bebas. Lebih lanjut Roy Kiyoshi sendiri mengajukan permohonan untuk rehabilitasi, namun polisi tidak langsung mengabulkannya.

"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi. Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," katanya.

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran KIPAN sebagai Mitra Pemerintah dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Polisi kembali menangkap kalangan artis terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, adalah artis Roy Kiyoshi yang ditangkap. Di tengah pandemi virus corona atau covid-19 ini, Roy dicokok Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung.

"Iya (ditangkap)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 7 Mei 2020.

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba
Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

Sepasang suami istri, AR (39) dan AD (48), yang diketahui berstatus residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat hukum. Keduanya ditangkap kasus narkoba.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025