Sadis, Pria di Jambi Setubuhi Anak Tirinya 258 Kali Selama Tujuh Tahun

VIVA – Sebagai kepala keluarga, seharusnya mendidik anak dengan baik, namun di Jambi seorang pria menyetubuhi anak tirinya sampai ratusan kali. Perbuatan bejat pelaku dilakukannya di rumahnya sendiri.

Pemuda 18 Tahun di Banjarmasin Ditangkap atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Informasi dihimpun VIVAnews, pelaku melakukan penyetubuhan terhadap anak tiri diketahui sampai 258 kali dalam jangka tujuh tahun yakni sejak 2013 sampai 2020 dan dengan rata-rata empat kali dalam satu bulan dan pelaku menyetubuhi di rumah sendiri saat ibu kandung korban pergi keluar rumah.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny membenarkan ada seorang pria di Jambi ditangkap karena menyetubuhi anak tiri benama WA (16 tahun) dan pelaku sudah ditahan di Polres sarangun.Jambi.

Kompol Nurma Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan di Toilet Masjid Pancoran

"Benar ada, pelaku bernama Yanto (35 tahun) warga, Kecamatan Pelawan, Kabulaten Sarolangun, Jambi dan pelaku merupakan ayah tiri korban yang saat ini sudah ditahan," ujarnya.

Deny menceritakan, melakukan penyetubuhan tersebut di rumah sendiri yang saat itu ibu korban pergi keluar rumah dan modus pelaku melakukan penyetubuhan dengan cara mengancam korban dan atas ancaman tersebut korban tidak bisa melawan dan pasrah setelah itu langsung disetubuhi.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

"Dalam penyelidikan, pelaku melakukan penyetubuhan terhadap korban dengan cara memberi ancaman dan langsung menyetubuhi korban," jelasnya 

Tidak sampai di situ, saat korban berumur 16 tahun, pelaku mencoba kembali melakukan perbuatan persetubuhan, namun korban melawan dan memberitahu kepada ibu kandung dan paman korban atas perbuatan ayah tirinya karena sudah menyetubuhi berulang kali dan paman korban langsung melapor ke Polres Sarolangaun Minggu 10 Mei 2020 dan pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Disetubuhi dari umur 9 tahun yakni kelas 3 SD dan dalam penyelidikan, pelaku membenarkan telah menyetubuhi anak tirinya dari tahun 2013 sampai ke 2020 dengan total perbuatan tersebut mencapai 258 kali melakukan penyetubuhan terhadap anak tirinya dan atas perbuatan pelaku terancam 15 tahun penjara," cetusnya.

Ilustrasi Pencabulan anak

Polisi Dalami Dugaan Pencabulan di Pesantren Jakarta Timur, Satu Pelaku Masih Diburu

Polres Metro Jakarta Timur telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pencabulan santri di salah satu pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025