Curi Motor, Dua Eks Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
VIVA – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial DW (30) dan RL (38) yang baru bebas dari program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Ketapang Ajun Komisaris Polisi Eko Mardianto mengatakan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari laporan warga yang motornya hilang di Jalan Haji Mansyur, Gang Kurma, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada 2 Mei 2020.
"Berawal adanya laporan korban yang motornya hilang, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku DW dan RL pada Kamis, 7 Mei 2020," kata Mardianto kepada VIVAnews, Sabtu, 9 Mei 2020.
Ia melanjutkan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Kawasaki LX120E CKD dengan nomor polisi KB 6285.
"Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor DW dan RL merupakan narapidana yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang pada tanggal 3 April dan 4 April 2020," ujarnya.
Sementara itu, RL satu di antara pelaku pencurian sepeda motor mengaku, dia baru saja bebas dari Lapas Kelas II B Ketapang setelah mendapatkan program asimilasi pada April lalu.
“Saya bebas dari Lapas Kelas II B Ketapang pada tanggal 4 April lalu setelah dapat asimilasi, sebelumnya saya dihukum 2 tahun 6 bulan karena kasus pencurian motor," ujarnya.
Setelah bebas dari penjara, ia mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian, di antaranya di Kompleks BTN Praja Nirmala dan Gang Kurma. Dalam salah satu aksinya dilakukan bersama dengan rekannya DW.
“Motor yang saya curi dijual di Sandai, harganya Rp4 juta lebih dan uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan menjadi sasarannya. "Subuh sekitar jam 04.00 dinihari saya memgambil motor tersebut dengan cara memutus kabel motor dan menyambungnya kembali, kebetulan saya pernah kerja dibengkel jadi tau cara mencuri motor," katanya.
Sementara itu, DW mengaku baru bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi pada 3 April 2020. Ia kembali beraksi setelah diajak oleh tersangka RL.
“Dia ke rumah saya ngajak mencuri, saya ikut saja, sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan. Dari hasil pencurian saya cuma dikasih 350 ribu untuk menebus handphone saya yang digadai,” katanya.