Baru Bebas dari Penjara karena Wabah Corona, Ramadhan Jadi Garong Lagi
- VIVAnews/Sadam Maulana
VIVA – Belum lama dibebaskan dari penjara karena mendapatkan keringanan program asimilasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Ramadhan Saputra (21 tahun) sudah harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan.
Warga Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena mencuri dua unit handphone merk Lenovo dan Realme, milik Joy Yosep Rizal (45 tahun), warga Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ilir Timur II.
Ramadhan diringkus anggota Opsnal Pidana Umum Polrestabes Palembang, saat sedang nongkrong di kawasan Lebong Gajah Sako, Selasa dini hari, 6 Mei 2020. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri.
Setelah mendapatkan pengobatan, tersangka langsung digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebuh lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit, Ipda Andrean mengatakan, tersangka yang merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, bebas dari penjara karena mendapatkan asimilasi pada akhir April 2020. Namun sayangnya, ketika bebas pelaku justru kembali berulah.
"Pelaku mencuri handphone di rumah kosong dengan modus membedat kaca belakang rumah. Kami terpaksa menembak tersangka, karena mencoba melawan saat pengembangan," ujar Kasubnit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Andrean.
Ramadhan sendiri mengakui dirinya sebagai pelaku pencurian. Mengenai barang curian yang dia ambil, menurut Ramadhan, sudah dijualnya kepada orang yang tidak dia kenal.
"Sebelumnya saya mengawasi rumah tersebut. Melihat beberapa hari kosong, saya masuk ke rumah dengan membedat jendela belakang. Saya ambil handphone di dekat televisi dan sudah dijual Rp700 ribu. Setelah itu, uang hasil penjualan digunakan untuk makan dan mabuk sama teman," ujar Ramadhan.