Mantan Napi yang Baru Dibebaskan Bikin Onar di Yogyakarta
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Dua narapidana yang baru saja dibebaskan melalui program asimilasi oleh pemerintah di Yogyakarta kembali berurusan dengan hukum. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan terlibat upaya penganiayaan.
Kedua mantan narapidana itu berinisial BA dan AA, masing-masing berumur 20 tahun. BA merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Bantul dan sebelumnya dihukum karena mencuri. AA adalah narapidana asimilasi dari Lapas Wirogunan Yogyakarta dan sebelumnya dipenjara karena kasus membunuh orang.
Polisi membekuk satu pelaku lainnya yang berinisial DA. DA bersama dengan AA dan BA terlibat dalam upaya penyerangan dan penganiayaan terhadap korban bernama Sandri Dhanu (21 tahun).
"Peristiwa bermula saat pelaku berinisial DA memiliki masalah dengan seseorang. Kemudian DA bersama rekannya berinisial B bertemu dengan BA dan AA di sebuah warung burjo (bubur kacang ijo) di Ketandan pada tanggal 27 April 2020," kata Kepala Polsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin, 4 Mei 2020.
Ketiga sepakat untuk mencari orang tersebut. DA bersama B berangkat menggunakan mobil sedangkan BA dan AA mengendarai sepeda motor KLX. Mereka sempat berputar-putar di wilayah Kota Yogyakarta. Kemudian saat pelaku melintas di Jalan Kerto, Muja-muju, Umbulharjo, berpapasan dengan korban, Sandri Dhanu (21), Bantul.Â
"Tersangka ketemu dengan korban karena berpapasan di jalan dan motor tersangka (AA dan BA) yang tidak menggunakan lampu sehingga pelapor kaget dan berteriak 'hoe.' Tak terima, pelaku kemudian mengejar korban sehingga masuk perkampungan Balerejo," ujarnya.
Ketika terjadi aksi kejar-kejaran ini, warga mengetahui dan ikut mengejar dua pelaku hingga daerah Timoho. Saat mengejar pelaku berinisial BA dan AA ini, pelalu DA justru mengejar korban. DA turun dari mobil dengan membawa pedang. Pelaku ikut mengejar korban bersama pelaku lainnya sehingga korban berbalik arah dan terjatuh.
Merasa terancam, korban kemudian berteriak minta tolong dan didengar warga sehingga tak lama setelahnya warga yang menangkap para pelaku. Kemudian warga menghubungi Polsek Umbulharjo.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam jenis pedang sepanjang satu meter, sebilah celurit, dan satu unit kendaraan bermotor.