Polda Metro Tindak 433 Hoax dan Hate Speech, Motif Pelaku Cuma Iseng

Para tersangka pembuat hoax dan hate speech saat pandemi corona.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sejak April hingga awal Mei 2020, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangani sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait virus corona covid-19. Tercatat ada peningkatan jumlah kasus penyebaran hoax dan hate speech jika dibanding dengan waktu yang sama pada 2019. 

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

"Selama pendemi covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 4 Mei 2020.

Yusri mengatakan, dari 443 kasus, sebanyak 166 kasus diantaranya diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 51 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan, 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Barat, dan 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Dari total keseluruhan kasus yang diselidiki, 14 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan penetapan 10 orang sebagai tersangka.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," kata dia.

Lebih lanjut dia menambahkan, berdasar pemeriksaan awal, motif para tersangka menyebarkan berita hoax dan hate speech adalah iseng dan hendak menimbulkan keresahan pada masyarakat. Sebagian besar berita hoax dan hate speech itu disebar lewat media sosial. 

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. 

"Ancaman hukumannya beragam, ada yang enam tahun (penjara), ada yang 10 tahun (penjara)," kata dia lagi.
 

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024