Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Pakai Michat
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Polisi membongkar praktik prostitusi online dengan mempekerjakan anak di bawah umur dari sebuah rumah indekos di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
Sindikat praktik prostitusi online itu diungkapkan oleh Polsek Medan Kota berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi kemudian menyamar sebagai lelaki hidung belang dengan memesan wanita melalui aplikasi Michat.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah kos-kosan Trikora," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Minggu malam, 3 Mei 2020.
Dari penggrebekan itu, polisi menangkap sebanyak 14 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan dan semuanya langsung dibawa ke Polsek Medan Kota.Â
Puluhan pasangan muda-mudi yang bukan suami-istri ditemukan di kos-kosan. Apalagi perbuatan mereka dinilai meresahkan masyarakat saat Ramadhan dan wabah virus corona.