Pemasok Sabu ke Dua Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Putusan hukuman mati.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kejaksaan Negeri Depok kembali menjatuhkan tuntutan hukuman pidana mati untuk bandar narkoba. Usut punya usut, terdakwa kali ini masih terkait dengan kasus dua oknum polisi yang sebelumnya lebih dulu dituntut mati.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

Humas Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga menuturkan, sidang tuntutan dengan terdakwa atas nama M. Mahmuji itu telah digelar secara online.

“Jadi Kejari Depok telah melakukan proses persidangan online terkait berkas perkara terpisah, yang ada kaitannya dangan perkara narkotika sabu 38 kilogram atas nama terdakwa Hartono dan Faisal yang keduanya merupakan oknum polisi aktif,” katanya pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

Terdakwa Mahmuji, jelas Herlangga, adalah bandar yang memasok sabu kepada kedua oknum polri tersebut. “Dia (Mahmuji) bukan bos, tapi kaki tangan dari bandar besar. Nah bandar besar-nya sampai sekarang belum ketangkap,” katanya.

Jika barang bukti sabu milik ketiga terdakwa ditotal, kata Herlangga, maka beratnya mencapai nyaris 100 kilo gram.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan (Mahmuji) telah melaksanakan aksinya berulang kali dalam arti kata bandar yang menjual dan mengedarkan narkotika ke Indonesia,” jelasnya

Herlangga mengaku, dari hasil transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa (Mahmuji), kemudian fakta persidangan, maka disimpulkan terdakwa adalah bandar dan telah menikmati keuntungan. “Maka itu jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana mati,” ucapnya.

Selain Mahmuji, dalam perkara ini juga ada terdakwa Yudi Aprianto yang dituntut 20 tahun, kemudian Muslim Safari 18 tahun. Masih ada satu lagi terdakwa Alfian, namun sudah di P21 tapi belum diserahkan dari penyidik ke penuntut umum karena masih menjalani persidangan di Batam.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya telah menuntut dua oknum anggota Polri dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, seberat sekira 38 kilo gram.

Ironisnya lagi, dalam fakta persidangan pun terungkap, keduanya telah beberapa kali menjalankan bisnis haram tersebut. Kedua terdakwa itu adalah, Hartono dan Faisal.

Adapun dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan dakwaan Pasal 114 junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 130 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35  Tahun 2009.

“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari PMJ (Polda Metro Jaya) terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan anggota Polri aktif,” kata Herlangga.

Dalam persidangan yang berlangsung secara online tersebut, penuntut umum Kejari Depok juga telah membacakan analisis yuridis mengenai pembuktian dari kedua terdakwa.

Kesimpulannya, ucap Herlangga, menurut penuntut umum terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, atau terbukti melakukan tindak pidana sebagaimaan dakwaan pertama, yaitu Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelasnya

Dari hasil fakta persidangan inilah, JPU Kejari Depok akhirnya berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah. “Mengapa hukuman mati, karena dalam Pasal 114 Ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati,” katanya

Kemudian, pertimbangan JPU dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dalam berkas, tertera hampir 38 kilo gram sabu.

“Oleh karena itu JPU menuntut dengan pidana mati. Kemudian dalam kasus tesebu terdapat dua terdakwa lain, atas nama Yudi Aprianto dan Muslim Safari, namun JPU masih menyusun dan menganalisis fakta persidangan untuk dijadikan tuntutan,” tutur Herlangga

Herlangga mengakui, dalam menjatuhkan tuntutan, JPU melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda.

“Karena apabila barang itu sempat diedarkan kepada masyarakat yang akhirnyn terkena imbas adalah generasi muda,” ucapnya.

Selain itu, dari fakta persidangan terungkap, para terdakwa seringkali melakukan perbuatan dalam jual beli narkoba.

“Itu dijadikan hal yang memberatkan. Yang terakhir adalah dua terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya