Pedagang Cabai Dirampok, Jari Tangan Putus dan Uang Rp4 Juta Raib

Korban Erdina Br Sihombing sedang menjalani perawatan di RS Murni Teguh, Medan.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Tragis dialami seorang pedagang cabai bernama ?Erdina Br Sihombing (54 tahun) warga Jalan AR Hakim, Kota Medan, yang harus kehilangan jari tangan sebelah kiri, setelah menjadi korban perampokan di perlintasan kereta api Jalan AR Hakim, Jumat 1 Mei 2020, sekitar Pukul 04.00 WIB.

Ternyata Begini Kronologi Perampokan yang Sebabkan Saif Ali Khan Ditikam Berkali-kali

Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, Erdina saat itu, hendak berjualan cabai di Pasar MMTC di Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menumpang becak motor langganannya.

Dalam perjalanan datang dua pria yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas korban. Erdina memberikan perlawanan dengan menahan tas agar tidak dibawa kabur pelaku.

Mabes TNI Buru Serda Hendri, Pecatan TNI AD yang Tembak Anggota Polisi Militer di Belitung

Namun naas, pelaku membacok tangan korban hingga putus dan membawa kabur tas milik Erdina berisikan uang tunai Rp4 juta dan satu unit handphone korban.

?Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago mengatakan tengah memburuh pelaku diduga dua orang tersebut. Kemudian, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpuli barang bukti berupa rekaman CCTV.

Bawa Kabur Uang Rp60 Juta, Pelaku Perampokan di SPBU Shell Tangsel Ditangkap

"Kita sudah bertemu dengan pihak keluarga untuk memintai keterangan dan keterangan saksi lainnya seperti driver becak motor itu," sebut Faidir kepada wartawan di Medan.

Faidir mengatakan untuk korban sendiri belum bisa dimintai keterangan. Karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Murni Teguh di Jalan Jawa, Kota Medan hingga saat ini.
 
"Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani operasi," jelas perwira polisi melati satu itu.

Ilustrasi perampokan.

Perampok SPBU Tangsel Ditangkap, Ternyata Eks Karyawan

Tersangka berinisial IA (34) melakukan perampokan karena terlilit utang dari pinjaman online.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025