Coba Jual 46 Kg Sabu dan 65 Butir Ekstasi Saat Corona, Pelaku Ditembak

Polisi tanggap pengedar sabu dan ekstasi saat virus corona.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Empat kelompok jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dicokok polisi. Polisi menyita 46 kg sabu dan 65 butir ekstasi yang siap diedarkan di Jakarta di tengah wabah virus corona atau covid-19.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

"Jadi kasus ini (diselidiki) selama bulan April ya, mulai tanggal 18, 21 dan 24 di empat lokasi," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jumat 1 Mei 2020.

Dari empat kelompok ini, total sebanyak sembilan tersangka diamankan. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda ini. Pertama di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan barang bukti 15,8 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi. Kedua di Meruya, Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 19 kg sabu.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Lokasi ketiga berada di sebuah Apartemen Jakarta Barat dan keempat ada di Jakarta Utara dengan barang bukti 11,2 kg dan 30 butir ekstasi. 

Nana mengatakan barang haram ini hendak diedarkan di wilayah Ibu Kota di tengah wabah pandemi virus corona. Dari sembilan tersangka, ada satu yang diberi timah panas pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

"Sampai saat ini kita dalami dari empat TKP itu jaringan berbeda tapi kita lihat ada barbuk sama seperti ekstasi, sabu-sabu ada yang sama dibungkus teh China. Khusus untuk ini peredarannya di Jakarta. Dalam situasi pandemi situasi mewabahnya virus corona ini dimanfaatkan para tersangka ini. Mereka perkirakan saat ini polisi fokus mencegah corona," kata Nana.

Setelah diusut, ternyata narkotika itu berasal dari Negeri Jiran. Narkotika diselundupkan lewat jalur laut maupun darat. Rutenya cukup panjang, dari Malaysia narkotika itu masuk melalui Aceh, Riau hingga ke Jakarta dan siap diedarkan di Jakarta. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

"Hasil keterangan para tersangka narkotika itu berasal dari Malaysia melalui Aceh juga Riau dan langsung ke Jakarta," kata dia lagi.
 

Bali Nine (Doc: The Sydney Herald)

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

14 tahun lalu, tepatnya pada 2005, sembilan warga Australia yang dikenal dengan sebutan Bali Nine, ditangkap karena berencana menyelundupkan heroin keluar dari Bali.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024