Bejat, Selama 6 Tahun Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Tirinya di Jambi

Ucok ditangkap polisi usai setubuhi anak tirinya.
Sumber :
  • VIVAnews/Syarifuddin Nasution

VIVA – Seorang kepala rumah tangga di rumah, seharusnya bertanggung jawab dalam membimbing anak dan istri agar lebih baik supaya hidup sejahtera. namun, ada juga kepala keluarga menghancurkan rumah tangganya sendiri karena berkelakuan negatif.

Modus Rayu Belikan HP, Pria Bejat di Mojekerto Tega Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali

Seperti itulah terjadi di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, seorang pria bernama Ucok Herman 64 tahun, tega menyetubuhi anak tirinya bernama Bunga (16 tahun) selama enam tahun berturut-turut.

Atas perbuatan tersebut, korban yang tidak tahan dengan kelakuan ayah tirinya langsung melaporkan ke Polres Batanghari dan ayah tiri korban langsung ditangkap polisi.

Pria di Pondok Aren Lecehkan Anak Tirinya Berulang Kali, Bahkan Sejak Korban Masih Bayi

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda, membenarkan ada seorang pria ditangkap karena menyetubuhi anak sendiri selama enam tahun lamanya.

"Benar ada, sekarang sudah ditahan karena menyetubuhi anak tirinya selama enam tahun," ujarnya di Jambi, Jumat 1 Mei 2020.

Psikolog: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak-anak Tunjukkan Indonesia Krisis Moral

Diceritakan Orivan, pelaku menyetubuhi korban sejak 2014 sampai 2 Maret 2020 namun, karena korban kesal terhadap ayah tiri, korban langsung melapor kepada ibu kandung dan pada Rabu, 4 Maret 2020, korban langsung melapor ke Polres dan Kamis 30 mei 2020, pelaku langsung ditangkap setelah penuh bukti, baik dari visum kelamin korban maupun bukti lainnya.

"Korban melapor karena sudah tidak tahan dengan ayah tiri karena menyetubuhi dirinya bertahun-tahun dan pihak kepolisian yang mengetahui hal tersebut, langsung menangkap ayah korban dan memasukan langsung ke sel tahanan," jelasnya.

Orivan mengatakan, sebelum menyetubuhi korban, terlebih dahulu mengancam korban dengan parang, atas ancaman tersebut, korbanpun Ihklas atas perlakuan ayah tirinya. 

"Pelaku melakukan saat rumah sedang sepi, sementara ibunya pergi keluar jualan dan atas pertanggungjawaban pelaku diancam 15 tahun penjara.," terangnya.

Terpisah, pelaku saat dikonfirmasi sangat menyesal atas perbuatannya karena telah menyetubuhi anak tirinya. "Saya sangat menyesal atas perbuatan saya," cetusnya.

Tersangka ED dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Entah kerasukan apa si ED (49 tahun), sehingga tega memperkosa 2 putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), selama 3 tahun. Polisi yang menerima laporan itu kemudian me

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024