Polisi Tak Bisa Jerat Keluarga Cendana dalam Kasus Investasi Memiles
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 tak menyurutkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur merampungkan kasus investasi ilegal MeMiles. Pada Rabu, 29 April 2020, penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh polisi ke Kejaksaan Tinggi setempat.
Penyerahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan. Lima tersangka yang diserahkan, yaitu Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachan atau Sanjay (47 tahun); manajer perusahaan, Suhanda (52); motivator Martini Luisa alias Dokter Eva; Kepala Tim IT MeMiles, Prima Hendika; dan pengatur reward, Sri Wiwid atau Widya.
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan. Di antaranya, uang tunai senilai Rp150 miliar, kendaraan bermotor roda empat sebanyak 28 unit, tiga unit sepeda motor, ratusan batang emas, dan ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
Bagaimana dengan anggota keluarga Cendana, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit, yang disebut mendapatkan aliran dana senilai Rp3,5 miliar dan menjadi konsultan PT Kam and Kam? "Itu kan sudah mengembalikan, kita kenakan TPPU enggak bisa. Dia enggak masuk struktur juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.
Ia mengatakan, hal yang pasti penyidikan perkara pokok MeMiles sudah selesai. Selanjutnya penyidik akan mengembangkan penyelidikan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal ini, penyidik akan menelusuri headmaster atau agen yang mencari keuntungan dari MeMiles. Polisi juga mendalami ke mana saja aliran dana MeMiles.
"Kita berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracking pada aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU," ujar Gidion.
Kasus MeMiles mulai disidik polisi pada Desember 2019. MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.