Ayah di Tasikmalaya Gauli Anak Tiri dan Tularkan Penyakit Kelamin
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVAnews - Memang nahas bagi seorang bocah, sebut saja Bunga usia 10 tahun, harus menjadi korban bejat ayah tiri Yosep (38) warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmayala, Jawa Barat, sejak Minggu, 5 April 2020 lalu. Selain hilang kegadisan, ternyata Bunga telah tertular penyakit menular yang diidap sang ayah tiri.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Siswo Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka Yosep yang melakukan persetubuhan kepada anak tirinya yang masih berumur 10 tahun. Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban saat istrinya (ibu korban) sedang pergi ke pasar.
"Jadi waktu di rumah sepi itulah tersangka menyetubuhi korban, hingga tertangkap tersangka melakukan hingga beberapa kali," ujarnya, Selasa, 28 April 2020.
Kasus tersebut baru terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada alat vital, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat luka lecet dan ada penyakit kelamin. Korbanpun mengaku jika pelaku persetubuhan tersebut tiada lain adalah Yosep.
"Istri tersangka bersama keluarga langsung melapor pada kami, dan kami juga langsung melakukan penangkapan tersangka dari rumahnya," kata Siswo.
Siswo mengatakan tersangka Yosep kini mendekam di sel Polres Tasikmalaya, dan terancam Pasal 81 atau 82 Junto Undang-Undang Nomor 45 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga tahun menanti Yosep.
"Kalau korban kini menjalani pemeriksaan medis di RSUD SMC Tasikmalaya dan didampingi Petugas KPAID Kabupaten Tasikmalaya," katanya.