Tak Diberi Kabar Persidangan, Korban Penipuan Tanah Pertanyakan Jaksa

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman merasa aneh perkara yang merugikan dirinya  tersebut sudah memasuki sidang kedua dengan agenda keterangan saksi saksi pada pada Kamis, 23 April lalu. Pasalnya, sejak sidang pertama hingga kedua tersebut dirinya tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya tersebut.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan


“Saya bingung sidang ini tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya dari sidang pertama, hingga sekarang, tahu-tahu sidang aja. Padahal saya korbannya, saya rasa ini aneh” ujar Maman di Jakarta, Senin, 27 April 2020.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pegelaran sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Mardani, yang dijadwalkan pada Kamis, 23 April kemarin.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks


Dalam penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur persidangan kembali akan digelar pada Kamis 30 April 2020. Selain itu dirinya mengaku, pemberitahuan sidang perkara ini hanya melalui pesan singkat WhatsApp (WA).


“Melalui pesan WA, parahnya lagi hari Kamis disidang dikirim surat panggilannya hari Rabu, ya dikasih waktu sehari,” jelasnya.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir


Maman mengungkapkan, perkara ini berawal saat Mardani menggelapkan uang sebesar 64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah. Maman sehingga bisa tertipu ketika mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvey ditemukan lahan kosong seluas 6 hektar di kawasan Cakung, Jakarta Timur.


Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut milik Mardani, Maman melakukan negosiasi hingga Mardani meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta dengan dalih untuk keperluan melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.
Setelah korban menyanggupi namun untuk melakukan pembayaran akan diberikan secara bertahap. Pasalnya dirinya khawatir jika setelah dibayarkan secara penuh Mardani menipunya.


Menurut Maman, kepada penyidik Mardani mengaku bekerja untuk Tabaluyan yang mempunyai PT Salve Veritate, PT Sigma Dharma Utama.


“Kasus perkara mafia tanah yang disoroti langsung oleh Presiden Jokowi, pasalnya menzalimi rakyat kecil dan harus disapu bersih, “ ujarnya.


Sementara itu, JPU Yoklina mengaku, pembatalan sidang dikarenakan dia mendapat informasi dari penyidik kalau korban dalam kasus ini sedang sakit.


“Saya dapat info dari penyidik si korban tidak bisa datang karena sakit. Makanya saya tunda,” ujarnya.


Selain itu, Yoklina mengaku merasa kesulitan dalam mengirim undangan persidangan kepada korban. Dia berdalih nomor telepon korban tak dapat di hubungi.


“Sudah seminggu saya coba hubungi tapi nomor yang ada di saya nggak aktif,” ucapnya.


Seperti diketahui, dalam kasus ini, Mardani dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu sebagaimana di dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP serta dalam dakwaan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya