Sadis, Gadis yang Disekap Pacar di Garut Disiksa dan Disundut Rokok

VIVA – Malang benar bagi seorang gadis berinisial PM (20). Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ingin niat sehidup semati dengan kekasihnya AAM warga Kampung Rengganis, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, malah disekap selama dua bulan. 

Korban bukan hanya jadi budak nafsu bejat sang kekasih. Namun, PM dianiaya hingga tubuhnya memar-memar. Selain itu, di jemari tangannya terdapat luka bakar bekas bara rokok.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, antara korban dan tersangka awal berkenalan di Jakarta saat tersangka AAM bekerja. Dengan bujuk rayu akan sehidup semati, PM diajak tersangka AAM pulang kampung ke Garut.

"Setelah satu minggu tinggal di Garut, PM mulai merasakan keganjilan sehingga dia minta pulang," ujar Maradona saat dikonfirmasi, Sabtu 25 April 2020.

Hampir tiap hari PM merengek ingin pulang ke Jakarta. Namun, pelaku AAM tak mengizinkan.  Bahkan, sejak saat itu AAM jadi berubah, kerap berbuat kasar hingga menganiaya korban (PM).

"Puncaknya Kamis 23 April 2020 lalu, PM dianiaya hingga babak belur dan berhasil melarikan diri," ujar Maradona.

Pun, tempat tinggal yang dijadikan penyekapan PM merupakan rumah tinggal yang ditempati tpelaku AAM bersama nenek dan kakeknya. Saat penganiayaan berlangsung sang nenek sering kali menyaksikannya. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak.

"Cucu saya cinta berat. Jadi, tak mengijinkan PM pulang ke Jakarta," tutur pilu sang Nenek.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Sang nenek pun menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum AAM. Dia hanya mengetahui jika cucunya tersebut sangat mencintai PM, sehingga tak menginginkan korban pulang.

"Saya serahkan kepada polisi yang terbaik bagi cucu saya," katanya.

Soroti Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, DPR: Jangan Diarahkan Jadi Alasan Pemaaf

Kini, tersangka AAM harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta ancaman hukuman penjara lima tahun penjara menanti pelaku.

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024